Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Orang yang Terlibat Dugaan Korupsi Pejabat UNJ Dikenakan Wajib Lapor

Kompas.com - 23/05/2020, 12:53 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membebaskan tujuh orang yang terseret kasus dugaan korupsi oleh pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/5/2020).

Pemulangan dan status wajib lapor itu berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Ini Alasan KPK Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Pejabat UNJ ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, 7 orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5/2020) lalu.

Enam orang lain yang turut terjaring, yakni 4 pegawai di lingkungan Kemendikbud RI serta 2 pejabat UNJ, yakni rektor dan salah satu dekan.

Dalam pemeriksaan awal, KPK mengaku belum menemukan dugaan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara, sehingga kasusnya diserahkan ke kepolisian.

Yusri mengklaim, mereka tidak ditahan karena tim penyidik masih berupaya membangun konstruksi peristiwa kasus tersebut.

"Kami terima (kasus dari KPK), kami coba tindaklanjuti proses penyelidikan dalam rangka menemukan peristiwanya lagi. Peristiwanya harus kita bangun lagi, karena kita terima 7 orang, sehingga kita klarifikasi lagi," ujar dia.

"Saat diserahkan teman-teman KPK masih (berupa tahap) penyelidikan, sehingga kemungkinan rencananya akan kita siapkan untuk memanggil dan mengklarifikasi (pihak-pihak terlibat)," tambah Yusri.

Baca juga: Jika Penyelenggara Negara Terlibat Korupsi Pejabat UNJ, KPK: Tetap Akan Ditangani Polisi

Sebagai informasi, KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5/2020).

Ia hendak menyerahkan "uang THR" senilai Rp 20 juta kepada MSE, Direktur Sumber Daya Kemendikbud RI, namun gagal karena yang bersangkutan sedang work from home.

Akhirnya, DAN menyerahkan uang tunai dengan nominal Rp 1-5 juta kepada beberapa pegawai bidang SDM Kemendikbud RI.

Baca juga: Kritik untuk KPK atas OTT Pejabat UNJ, Tak Berkelas karena Hanya Level Kampus...

Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana melihat kejanggalan pada penyerahan kasus ini oleh KPK ke kepolisian.

Melalui keterangan tertulis pada Jumat (22/5/2020), Kurnia heran dengan langkah KPK menyerahkan kasus kepada kepolisian, padahal ada indikasi keterlibatan rektor UNJ sebagai penyelenggara negara.

Ia menilai KPK semestinya dapat memperdalam perkara itu, misalnya ke arah apakah penyerahan uang THR benar inisiatif pihak UNJ semata atau jangan-jangan ada unsur pemaksaan dari pejabat Kemendikbud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com