JAKARTA, KOMPAS.com - Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo merilis jumlah pengendara yang melanggar ketentuan pembatas sosial berskala besar (PSBB) pada hari Lebaran, yakni Minggu (24/5/2020) kemarin.
"Total pelanggaran untuk tanggal 24 Mei sebanyak 275," ucap Sambodo, Senin (25/5/2020).
Tercatat sebanyak 2 orang pengendara ojol melanggar karena masih mengangkut penumpang, 82 pengedar tidak menggunakan masker, 105 pengendara tidak menggunakan sarung tangan dan kendaraan 50 pengendara roda empat yang tidak menerapkan jumlah penumpang dibawah 50 persen.
Baca juga: Pemprov DKI Sebut Pelanggaran PSBB Bikin Kasus Positif Covid-19 Meningkat
Selain itu tercata empat pengendara mobil yang tidak menerapkan jarak antara penumpang (tidak boleh duduk bersebelahan dengan pengemudi ) dan 32 pengendara roda dua yang berboncengan dan tidak satu tempat tinggal di KTP.
Namun, polisi tidak bisa memberikan penindakan terhadap pelanggar, hanya memberi teguran.
Namun jika melawan saat ditegur, polisi bisa memberikan sanksi pidana kepada para pengendara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.