JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Selatan memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan menutup 14 ruas jalan di wilayah tersebut.
PSBB bertujuan untuk memotong rantai penularan virus corona tipe dua yang menyebabkan penyakit infeksi pernapasan Covid-19.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji, mengatakan di Jakarta, Senin (25/5/2020), penutupan 14 ruas jalan itu sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rangka membatasi orang keluar-masuk Jakarta di wilayah Jakarta Selatan.
"Arahan Pak Gubernur terkait dengan keluar-masuk Jakarta harus membawa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM)," kata Isnawa.
Baca juga: Total Denda Pelanggar PSBB Jakarta Rp 350 Juta, Disetor ke Kas Daerah
Penutupan 14 ruas jalan tersebut telah dibahas dalam rapat koordinasi pada Jumat pekan lalu yang dipimpin Isnawa bersama sekretaris kota dan dihadiri pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Kota Jakarta Selatan.
Dalam rapat tersebut juga dibahas tentang penerapan protokol kesehatan yang harus diperhatikan penumpang transportasi publik saat arus balik.
Penutupan 14 ruas jalan tersebut telah diterapkan sejak H-2 Idul Fitri 1441 Hijriah dan berlaku sampai PSBB berakhir.
"Pembatasan keluar-masuk Jakarta ini kan tujuannya menghambat penambahan kasus Covid-19 di wilayah DKI, khususnya di Jakarta Selatan," kata Isnawa.
Isnawa yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Jakarta Selatan mengatakan, pengawasan dan pengetatan PSBB tersebut melibatkan Satpol PP, Sudin Perhubungan, polisi, TNI, dan instansi terkait.
"Dalam arahan Gubernur tersebut terhadap pelanggar dilakukan penindakan oleh Satpol PP dengan pendampingan Sudin Perhubungan, Polisi, TNI dan instansi terkait," ujar Isnawa.
Baca juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Warga Jenuh dan Butuh Kepastian
Pembatasan itu dalam rangka mengoptimalisasi Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB di wilayah DKI Jakarta serta Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Jalan yang ditutup adalah:
01. Jalan Kukusan Raya
02. Jalan Pemuda 1
03. Jalan Tanah Baru
04. Jalan Brigif
05. Jalan Manggis
06. Jalan Andara
07. Jalan Merawan
08.Jalan Pangkalan Jati 1
09. Jalan Pangkalan Jati 2
10. Jalan Pahlawan
11. Jalan Bintaro Utama 3
12. Jalan Pesanggrahan Indah
13. Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan H Muchtar Raya-Simpang Sawo)
14. Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan Muchtar Raya-Jalan Kedaung 2).