JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperpanjang penutupan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga 29 Juni 2020, akibat pandemi Covid-19.
Awanya, penutupan layanan perpanjangan SIM hanya diberlakukan hingga 29 Mei 2020.
Penutupan layanan pengurusan SIM berlaku untuk layanan pengurusan SIM di gerai, unit Satpas, dan layanan menggunakan mobil keliling.
Baca juga: 5 Polisi Gadungan yang Peras Pemuda Modifikasi Mobil Pribadi Menyerupai Kendaraan Polri
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tujuan penutupan layanan itu adalah membatasi kegiatan berkerumun di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Hal ini sesuai dengan surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor 1473 tertanggal 18 Mei 2020.
Oleh karena itu, pemilik SIM yang masa berlakunya habis dapat mengurus perpanjangan SIM setelah 29 Juni 2020, tanpa perlu membuat SIM baru.
"(Dispensasi perpanjangan SIM) diperpanjang sampai 29 Juni," kata Sambodo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: Bertambah 137 Orang, Kurva Kasus Positif Covid-19 Jakarta Kembali Naik Setelah 4 Hari Turun
Sementara itu, layanan pembuatan SIM baru masih bisa dilakukan di Satpas Daan Mogot dengan menerapkan physical distancing.
"Masih bisa (layanan pembuatan SIM baru)," ungkap Sambodo.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 5 Juni 2020 dari sebelumnya 22 Mei 2020.
Wilayah sekitar Jakarta kemudian mengikuti perpanjangan PSBB sepeti Jakarta.
Skenario awal, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan batas waktu sebulan selama Juni 2020 untuk memperpanjang SIM bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis hingga 29 Mei 2020.
Baca juga: Politisi PSI Sayangkan THR TGUPP Tak Dipangkas seperti Tunjangan PNS Pemprov DKI
Warga yang masa berlaku SIM habis selama penghentian layanan dapat mengurus perpanjangan SIM selama Juni 2020 tanpa perlu membuat SIM baru.
Namun rupanya, penutupan layanan perpanjangan SIM dilakukan hingga 29 Juni 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.