JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menyiapkan GOR Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur sebagai tempat karantina pendatang yang tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Wakil Camat Pulogadung Agus Purwanto mengatakan bahwa GOR tersebut juga dijadikan sebagai tempat karantina bagi warga pendatang yang masuk Jakarta.
"Tepatnya GOR tersebut dijadikan tempat karantina bagi pemudik atau pendatang dari daerah yang masuk ke Jakarta. Termasuk untuk pelanggar SIKM juga," kata Agus kepada Kompas.com, Jumat (29/5/2020).
Baca juga: H+5 Lebaran, Kendaraan Tanpa SIKM yang Diputar Balik Meningkat
Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Pergub DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020, ada dua opsi tindakan yang dilakukan terhadap pelanggar SIKM, yakni dipulangkan ke tempat asal keberangkatan atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Pemkot Administrasi Jakarta Timur pun menunjuk GOR Pulogadung dan menyediakan 193 velbed atau tempat tidur darurat.
Pelanggar SIKM yang dikarantina di dalam GOR tersebut terjamin kebutuhan makan dan minumnya. Para pelanggar juga akan menjalani tes swab Covid-19.
"Untuk tes (tes swab Covid-19) kita akan minta kepada Sudin Kesehatan atau puskesmas untuk melakukan tes. Sampai pagi ini belum ada masyarakat yang ditampung di sana ya," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.