Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Proporsional di Depok, Buka Rumah Ibadah Harus Izin Camat dan Siap Tanggung Jawab

Kompas.com - 05/06/2020, 17:45 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Sebagian besar wilayah Kota Depok, Jawa Barat memasuki fase PSBB Proporsional dengan sejumlah pelonggaran aktivitas publik secara terbatas sebagai transisi menuju new normal.

Aktivitas ibadah di rumah ibadah kembali dibuka setelah sebelumnya dilarang saat fase PSBB normal.

Akan tetapi, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatur bahwa pembukaan kembali rumah ibadah pada fase PSBB Proporsional harus disertai dengan izin terlebih dulu.

“Izin aktivitas di tempat ibadah diajukan oleh pengurus tempat ibadah kepada camat setempat dengan melampirkan surat pernyataan bertanggung jawab penuh, bahwa pelaksanaaan aktivitas ibadah berjamaah dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19,” jelas Idris melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.

Baca juga: PSBB Proporsional di Depok: Kantor Buka 8 Juni, Tutup Lagi jika Pegawai Diduga Terinfeksi Covid-19

Idris mengatakan, surat izin tersebut akan disetujui atau tidak disetujui oleh camat dengan memperhatikan data perkembangan jumlah kasus positif Covid-19 per kelurahan yang disampaikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.

Berikut format surat izin yang harus dilayangkan pengurus rumah ibadah kepada camat setempat:

“Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok yang menyatakan bahwa aktivitas ibadah berjamaah di Tempat Ibadah dapat dilaksanakan dengan syarat mendapatkan izin dari Camat setempat dan dilaksanakan dengan menjaga jarak antar jamaah 1,5 m serta dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19, maka dengan ini kami bermaksud untuk mengajukan izin atas pelaksanaan aktivitas ibadah berjamaah di ……………………………….sebagai persyaratan permohonan izin, kami lampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penuh yang telah dibuat oleh Ketua …………..

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Ketua Pengurus ……..,

STEMPEL

(……………………………...)”

Sementara itu, surat permohonan izin itu dilampirkan bersama surat pernyataan tanggung jawab penuh pengurus rumah ibadah dibubuhi cap di atas meterai. Begini formatnya:

“Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:

NIK:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com