Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Spa di Bekasi Boleh Beroperasi, Terapis Wajib Jalani Rapid Test

Kompas.com - 05/06/2020, 18:25 WIB
Nursita Sari

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan tempat spa kembali beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.

Syaratnya, para terapis yang bekerja di tempat spa tersebut harus menjalani rapid test Covid-19 terlebih dahulu.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor 556/598-SET.COVID-19 yang diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Kamis (4/6/2020).

"Ketentuan tambahan bagi pelaku usaha spa/refleksi di Kota Bekasi, untuk terapis diharuskan melakukan rapid test secara berkala melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi," demikian isi edaran tersebut.

Baca juga: PSBB Proporsional, Kelab Malam hingga Bioskop di Bekasi Boleh Dibuka

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Tedi Hafni mengatakan, setelah terapis menjalani rapid test, pelaku usaha mengajukan permohonan beroperasi kepada Disparbud.

"Kalau sudah lengkap syaratnya, ajukan permohonan ke Dinas dengan syarat-syarat tadi," ujar Tedi saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020).

Selain wajib menjalani rapid test, terapis dan penyaji makanan/minuman di tempat spa wajib memakai sarung tangan, masker, dan pelindung wajah ketika bekerja.

Baca juga: PSBB Kota Bekasi Diperpanjang hingga 2 Juli 2020

Pelaku usaha spa harus membatasi area kasir dan area makanan menggunakan media pembatas.

Pelaku usaha juga harus mendisinfeksi atau membersihkan seluruh fasilitas ruang spa setelah digunakan.

Kemudian, pengunjung tempat spa dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Pemkot Bekasi hanya memperbolehkan tempat spa beroperasi mulai pukul 12.00 sampai 22.00 WIB pada masa PSBB proporsional.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus saat New Normal di Bekasi, Pemkot Tetap Gelar Rapid Test

PSBB Kota Bekasi diperpanjang selama 28 hari, terhitung mulai hari ini sampai 2 Juli 2020.

Masa perpanjangan PSBB Kota Bekasi kali ini diterapkan dengan skala proporsional dan disebut sebagai masa adaptasi menuju new normal atau tatanan hidup baru.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 300/Kep.355-BPBD/VI/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pelaksanaan PPSBB dalam Rangka Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Melawan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com