Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Jakarta, Anak Tenaga Medis Covid-19 yang Meninggal Akan Diterima di Sekolah Pilihan

Kompas.com - 12/06/2020, 12:36 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak-anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di Jakarta akan otomatis diterima di sekolah pilihan mereka saat mengikuti penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.

Hal itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.

Baca juga: Ada Jalur Khusus Penerimaan Siswa Baru Bagi Anak Tenaga Medis Covid-19 yang Meninggal

Kepala Bidang Perencanaan dan Penganggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ellies Rachmayani membenarkan aturan tersebut.

"Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dapat diterima di sekolah yang dituju," demikian bunyi SK tersebut.

Berdasarkan SK tersebut, anak-anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 bisa mengikuti PPDB melalui jalur afirmasi.

Dinas Pendidikan tidak membatasi kuota penerimaan jalur afirmasi untuk anak-anak tenaga medis tersebut.

Baca juga: Tanpa Seleksi, SMAN 112 Jakarta Terima Anak Tenaga Medis yang Meninggal

Untuk mengikuti PPDB jalur afirmasi, anak-anak tenaga medis tersebut harus memiliki surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Dinas Kesehatan memberikan daftar nama calon peserta didik baru yang merupakan anak-anak tenaga medis itu kepada Dinas Pendidikan.

Dinas Pendidikan kemudian akan memasukkan daftar nama tersebut ke dalam sistem PPDB online sesuai jadwal PPDB jalur afirmasi untuk anak-anak tenaga medis.

Baca juga: DKI Tanggung Biaya Pendidikan Anak Tenaga Medis Covid-19 yang Meninggal Dunia

Pilih satu sekolah

Calon peserta didik baru yang merupakan anak-anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di Jakarta dapat mengajukan pilihan satu sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Untuk SD, memilih satu sekolah sesuai jalur zonasi berbasis kelurahan.
  • Untuk SMP, memilih satu sekolah sesuai jalur zonasi berbasis kelurahan.
  • Untuk SMA, memilih satu sekolah sesuai jalur zonasi berbasis kelurahan.
  • Untuk SMK, memilih satu kompetensi keahlian tanpa dibatasi zona.

Jadwal pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs web ppdb.jakarta.go.id.

Jadwal pendaftaran PPDB bagi anak-anak tenaga kesehatan tersebut, yakni:

  • Pendaftaran/pemilihan sekolah: 15 Juni 2020 (pukul 08.00-16.00 WIB), 16 Juni 2020 (pukul 08.00-15.00 WIB)
  • Pengumuman: 16 Juni 2020, pukul 17.00 WIB
  • Lapor diri: 17 Juni 2020 (pukul 08.00-24.00 WIB), 18 Juni 2020 (pukul 00.01-14.00 WIB)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com