JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tuntutan dua terdakwa penyerang air keras berjenis asam sulfat kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan pekan lalu menjadi sorotan.
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya satu tahun terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis memunculkan banyak reaksi publik.
Salah satunya soal faktor ketidaksengajaan yang dilakukan Rahmat selaku eksekutor penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Alasan jaksa menuntut rendah hukuman terhadap Rahmat ini menjadi bulan-bulanan warga karena dinilai tidak masuk akal.
Baca juga: 5 Kejanggalan dalam Kasus Penyerangan Novel Baswedan Menurut Pukat UGM
Kemarin, Senin (15/6/2020), giliran terdakwa yang membacakan pembelaan (pleidoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Pembelaan terdakwa Rahmat Kadir dibacakan seluruhnya oleh kuasa hukum. Di dalam materi pembelaan, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Rahmat dari semua dakwaan.
"Kami mohon, majelis hakim yang mulia berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. Satu, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah," kata kuasa hukum Rahmat dalam siaran langsung akun YouTube PN Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Baca juga: Novel Baswedan: Banyak Manipulasi...
Sebelumnya, jaksa mendakwa Rahmat melakukan tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam dakwaan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Bahkan, meski terdakwa telah mengakui perbuatannya, kuasa hukum meminta Rahmat untuk dibebaskan dari tahanan dan mendapat pembersihan nama baik.
Kuasa hukum berpendapat, ada beberapa unsur yang tak terbukti berdasarkan fakta persidangan.
Alasan pertama yaitu penganiayaan yang dilakukan Rahmat terhadap Novel disebutkan oleh kuasa hukum bukanlah sebuah penganiayaan berat.
Kuasa hukum berpendapat, gangguan penglihatan yang dialami Novel Baswedan bukanlah akibat dari penyiraman cairan asam sulfat yang dilakukan oleh kliennya.
"Kerusakan mata korban yang bukan merupakan akibat dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa, melainkan diakibatkan oleh sebab lain, yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai," kata kuasa hukum Rahmat Kadir.
Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Salahkan Penanganan Medis sehingga Mata Novel Baswedan Rusak
Menurut dia, gangguan penglihatan yang dialami Novel Baswedan terjadi akibat kesalahan penanganan medis dan tidak kooperatifnya korban semasa perawatan.
Mengutip dari keterangan dokter RS Mitra Keluarga yang pernah bersaksi di persidangan, dokter tersebut pernah menguji pandangan Novel dari jarak satu meter sesaat setelah tiba di rumah sakit.