JAKARTA, KOMPAS.com - Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu mengatakan, tersangka pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Russ Albert Medlin, masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa turis.
Medlin merupakan warga negara Amerika Serikat yang juga berstatus buronan Biro Investigasi Federal AS atau FBI.
Medlin diketahui telah berada di Indonesia sejak 2019. Dia pun telah berulang kali keluar masuk negara ini.
Kendati demikian, tak dijelaskan apakah Medlin sempat berpindah kota atau tetap di Jakarta selama tinggal di Indonesia.
"Kami melakukan pengecekan terhadap visanya adalah visa turis, sehingga dia melakukan perpindahan dan perlintasan selama masa visa turis itu berlangsung. Kemudian dia keluar lagi dari Indonesia dan kembali lagi dengan visa turis berikutnya," kata Roma saat dihubungi, Rabu (17/6/2020).
Tak hanya memanfaatkan visa turis, Medlin juga keluar masuk Indonesia menggunakan paspor yang berbeda-beda.
"Akan dilakukan pengecekan lagi untuk nomor-nomor paspor yang digunakan dalam rangka perpindahan dan pelariannya sebagai buronan FBI ini," ungkap Roma.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Russ Medlin, Buron FBI yang Sewa PSK Anak di Jakarta
Seperti diketahui, Russ Albert Medlin ditangkap pada Senin (15/6/2020) di rumah kontrakannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penangkapan Medlin berawal dari kecurigaan warga sekitar yang kerap menyaksikan beberapa anak perempuan di bawah umur keluar masuk rumah yang ditempati Medlin.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa yang kerap datang ke rumah Medlin adalah anak-anak berusia di bawah umur, yang dibayar untuk memuaskan nafsu bejat Medlin.
Atas perbuatannya, Medlin dijerat Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca juga: Polisi Kejar Mucikari Penyalur Anak di Bawah Umur kepada Buronan FBI, Russ Medlin
Setelah diperiksa polisi, Medlin rupanya juga merupakan buronan Biro Investigasi Federal AS atau FBI berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number: A-10017/11-2016, tanggal 4 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan sejumlah 722 juta dollar AS atau Rp 10,2 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.