Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi Polres Tangsel, Massa PDI-P: Pembakar Bendera Menginjak Harga Diri Partai

Kompas.com - 29/06/2020, 16:11 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sejumlah simpatisan dan kader PDI Perjuangan mendatangi Polres Tangerang Selatan, Senin (29/6/2020) siang.

Mereka menggelar unjuk rasa terkait pembakaran bendera partai berlambang banteng moncong putih saat demontrasi terjadi di gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (24/6/2020) lalu.

"Pertama PDI Perjuangan kadernya marah benderanya dibakar," ujar Ketua DPC PDI Perjuangan, Wanto Sugito saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020).

Baca juga: DPD PDI-P DKI Laporkan Aksi Pembakaran Bendera ke Polda Metro

Wanto mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut menuntut pihak kepolisian segera menangkap pembakar bendera PDI Perjuangan.

Sebab, kata Wanto, pembakaran bendera itu dinilai menginjak-injak harga diri partai.

"Kita minta kepada polisi untuk menangkap pelaku pembakar bendera. Pembakar bendera partai menginjak harga diri partai. Oleh karena itu siapapun yang membakar bendera partai untuk segera ditangkap. Jika tidak, kita akan kejar sampai ke lobang semut," kata Wanto.

Wanto menjelaskan, aksi unjuk rasa di Polres Tangserang Selatan sebagai bentuk dukungan kader terhadap DPP PDI Perjuangan yang tengah menempuh proses hukum.

"Kita memberikan support karena perintah ibu Megawati agar seluruh kader partai menempuh jalur hukum. Jadi support moril kepada seluruh lembaga kepolisian," ucapnya.

Baca juga: Massa PDI-P Datangi Polres Jaktim Desak Tangkap Pembakar Bendera Partainya

Sementara itu, Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut telah mendapatkan izin dengan sebelumnya melakukan rapid test.

"Perizinan tadi dari Polres sudah melakukan pendekatan penyampaian kepada mereka, upaya-upaya yang mereka lakukan sebelum aksi sudah melakukan rapid tes. Dalam pelaksanaan aksi kami juga imbau untuk tetap menggunakan protap kesehatan," ucapnya.

Sejumlah pengurus PDI-P di berbagai daerah juga bereaksi atas pembakaran bendera partai.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P DKI Jakarta, Jumat (26/6/2020), sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pengrusakan terhadap barang dan atau Penghasutan untuk Menyatakan Perasaan Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Golongan Partai Politik.

Baca juga: Pembakaran Bendera PDI-P, Polisi Periksa Lebih dari Lima Orang Saksi

Kasus pembakaran bendera itu menjadi perhatian serius Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Kamis kemarin, Megawati mengeluarkan surat perintah harian kepada semua kader PDI-P di seluruh Indonesia.

Melalui surat tersebut, ia meminta aksi pembakaran bendera itu diproses secara hukum. Setiap kader PDI-P yang mengetahuinya harus mengawal proses hukum tersebut.

Megawati juga menegaskan, partainya tidak pernah memiliki keinginan untuk memecah belah bangsa Indonesia.

Sementara itu, Polisi berjanji akan bekerja secara profesional untuk mendalami peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan.

“Polisi akan melakukan penyelidikan secara profesional,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com