JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi.
Siswa yang dinyatakan lolos seleksi melalui jalur zonasi harus melakukan lapor diri secara online.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Nahdiana mengingatkan, jadwal lapor diri untuk siswa yang lolos jalur zonasi akan berakhir pada Selasa (30/6/2020) siang ini atau pukul 14.00 WIB.
Baca juga: PPDB Jalur Zonasi DKI Diumumkan, Tujuh Siswa Berusia 20 Tahun Diterima di SMA
Dia mengimbau siswa yang telah lolos seleksi untuk segera melakukan lapor diri.
"Bagi orangtua peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi jalur zonasi, jangan lupa lapor diri sampai besok (hari ini) pukul 14.00 WIB," ujar Nahdiana dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Pemprov DKI, Senin (29/6/2020).
Berdasarkan ketentuan Surat Keputusan Kadisdik DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB, calon siswa yang lolos seleksi jalur zonasi tetapi tidak lapor diri dapat mengikuti seleksi PPDB tahap akhir.
Baca juga: Sistem PPDB DKI Dikecam, Orangtua Murid Minta Pembatalan dan Adukan Kadisdik ke Ombudsman
PPDB tahap akhir dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota di sekolah setelah seluruh tahapan PPDB selesai.
PPDB tahap akhir hanya diperuntukkan bagi calon siswa ber-KTP Jakarta.
Lapor diri dilakukan secara online dengan cara: