JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan saat berbelanja.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat dan berlaku mulai Rabu (1/7/2020).
Menindaklanjuti hal tersebut, PT Indomarco Prismatama yang menaungi minimarket Indomaret, sudah jauh-jauh hari melakukan sosiliasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
Baca juga: Penggunaan Kantong Plastik Kini Dilarang, Pedagang Bisa Jual Kantong Ramah Lingkungan
"Sosialisasi secara umum sudah kami lakukan, sudah secara intens periodik dua tahun terakhir," kata Managing Director PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Wiwiek Yusuf saat dihubungi, Rabu.
Saat itu, pihak Indomaret memperkenalkan tas ramah lingkungan kepada pelanggan.Ternyata, masyarakat menyambut positif hal tersebut dengan antusias dan membeli kantong belanja ramah lingkungan.
Bahkan, sejauh ini ada beberapa toko yang telah memberhentikan penggunaan plastik sekali pakai dan beralih ke kantong ramah lingkungan.
"Melalui pengenalan dan promosi tas ramah lingkungan Indomaret, respons pelanggan sangat baik. Pelarangan (penggunaan plastik) ini sudah berjalan di 10 daerah," kata Yusuf.
Baca juga: Kantong Plastik Dilarang di Jakarta, Pedagang Pasar dan Pembeli Mengeluh
Sejauh ini, minimarket masih jadi tujuan utama warga berbelanja. Selain lokasinya dekat rumah, kebutuhan di beberapa minimarket juga cukup lengkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.