Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai Belum Berjalan Efektif di Pasar Kopro

Kompas.com - 02/07/2020, 16:10 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai belum berjalan efektif di Pasar Kopro, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejumlah pedagang masih membungkus dagangannya dengan kresek pada Kamis (2/7/2020).

Begitu pula dengan warga yang berbelanja ke pasar ini, sebagian besar dari mereka masih menenteng belanjaannya dengan sejumlah kantong plastik sekali pakai.

Baca juga: Pastikan Tak Ada Lagi Penggunaan Kantong Plastik, Pengelola Pasar Cibubur Sidak Pedagang

Meski spanduk larangan penggunaan kantong plastik sudah tersebar di berbagai tempat di Pasar Kopro, kebanyakan dari mereka tidak mengetahui aturan tersebut.

"Saya enggak tahu kalau dilarang, pasarnya kan kemarin tutup tiga hari," kata Kurnia (35) salah satu warga yang berbelanja di pasar ini.

Hal yang sama juga disampaikan Tini, warga yang sedang berbelanja sayur-sayuran.

"Enggak tahu saya (aturan larangan kantong plastik)," ucap dia.

Baca juga: Kepala Pasar Cibubur Akui Sulit Ubah Kebiasaan Pedagang agar Tak Pakai Plastik

Sementara itu, Tianto salah satu pedagang di Pasar Kopro menyampaikan bahwa ia tetap menyediakan kantong plastik demi mempermudah warga yang belanja.

"Ya kalau mereka belanja enggak bawa ya saya kasih plastik, kalau enggak bawa mereka bawanya gimana," tutur Tianto.

Menurut dia, aturan mengenai penggunaan kantong plastik ini masih perlu disosialisasikan lebih.

Sebab, pemberlakuannya terbilang tiba-tiba sehingga masih belum berjalan efektif.

Baca juga: Pengganti Plastik, Pihak Pasar Akan Sediakan Kantong dari Daun Singkong

Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta mulai berlaku Rabu (1/7/2020).

Tak tanggung-tanggung, pelarangan ini diberlakukan di pusat-pusat perbelanjaan, mulai dari toko swalayan hingga pasar rakyat. Untuk itu, jangan lupa membawa kantong belanja ramah lingkungan ketika berbelanja hari ini.

Adapun larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Pemprov DKI akan memberikan insentif bagi pengelola yang memberlakukan aturan itu. Sementara itu, pengelola yang melanggar akan diberikan sanksi. 

Jika aturan itu tak dipatuhi, pengelola akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda, atau uang paksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com