JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) asal Perancis, FAC alias Frans (65), mempersiapkan dengan matang aksinya sebelum melakukan eksploitasi seksual terhadap 305 anak di beberapa hotel kawasan Jakarta.
Selain mendesain kamar hotel layaknya studio foto, Frans juga masang kamera tersembunyi untuk merekam aksi pencabulan kepada setiap korbannya.
"Dia merubah kamar hotel seperti studio foto. Dia menyiapkan kamera tersembunyi untuk merekam aksinya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).
Rekaman video itulah yang polisi dapat dari laptop pelaku. Total ada 305 video yang menampilkan perbuatan cabul pelaku kepada korban berbeda.
Baca juga: Polisi: WNA Prancis Beri Rp 250.000 hingga Rp 1 Juta untuk Anak yang Dilecehkannya
Nana mengatakan, saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap predator seks asal Perancis tersebut, berkait sejak kapan ia melakukan eksploitasi seksual terhadap anak-anak yang menjadi korbannya.
"Dari 305 video itu tidak mungkin dia buat dalam satu hari. Saya yakin bertahun-tahun. Video ini kan tidak diketahui tanggalnya. Dan pelaku di Indonesia sudah cukup lama dari tahun 2015. Jika ada yang menjadi korban lain saya minta laporkan kepada kami," tutupnya.
Penangkapan pelaku bermula saat Polisi mendapatkan informasi terkait adanya kasus eksploitasi seksual yang dilakukan seorang WNA kepada anak dibawah umur.
Saat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Hotel PP Kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Baca juga: Korban Eksploitasi Seksual WNA Prancis di Jakarta Mayoritas Anak Jalanan
"Kita menangkap WNA bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan satu setengah telanjang. Saat itu (pelaku) kita bawa ke Polda," ujar Nana.
Polisi melakukan pemeriksaan laptop yang diamankan bersamaan penangkapan pelaku.
Dari situlah polisi mendapatkan 305 rekaman video seksual pelaku terhadap korban yang berbeda.
"Tiga ratus lima anak itu berdasarkan data video yang ada di laptop, dalam bentuk film," ucap Nana.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 yang dipakai para korban, laptop, 6 memori card, 20 alat kontrasepsi, 2 vibrator, dan 6 kamera.
Adapun pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI. No. 23 Tahun 2002 dan Pasal 82 Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk hukumannya penjara, mati, pidana minimal 10 tahun atau maksimal 20 tahun," tutup Nana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.