JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat Polres Metro Jakarta Barat menangkap lima tersangka pengedar narkoba “palugada” (apa lu mau gue ada).
“Jadi saat new normal ini ada banyak pelaku kejadian narkoba yang memanfaatkan situasi,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru dalam siaran langsung via akun Instagram @polres_jakbar, Senin (13/7/2020).
Para tersangka dijuluki palugada karena mereka mengedarkan berbagai jenis narkoba mulai dari sabu-sabu, ganja, pil ekstasi hingga happy five.
Baca juga: Polres Jakbar Amankan Pengedar Narkoba “Palugada” di Condet
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti 18,1 kg sabu-sabu, 1 kilogram ganja kering, 1.219 butir ekstasi, dan 29 pil happy five.
Ke lima tersangka tersebut ditangkap pada tanggal 6 - 10 Juli 2020.
Penangkapan pertama berawal pada seorang tersangka yang membawa ekstasi dan pil happy five.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi lain, ke tempat para tersangka menyimpan sabu-sabu yakni di Ciputat, Tangerang Selatan. Polisi kemudian menggeledah tempat menyimpan ganja mereka di Serpong.
“Proses penangkapannya lebih dari satu minggu tapi dalam satu minggu ini hasilnya. Kami akan terus lakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran narkoba,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.