JAKARTA, KOMPAS.com - Lima tersangka pengedar narkoba berlabel palugada (apa lu mau gua ada) yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat merupakan bagian dari jaringan Aceh.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ronaldo Maradona.
“Barang-barang (bukti) ini berasal dari jaringan Aceh. Jadi barang ini dari Aceh dan sasaran Jabodetabek,” kata Ronaldo dalam siaran langsung akun Instagram @polres_jakbar.
Adapun para tersangka tersebut ditangkap dengan barang bukti 18,1 kg sabu-sabu, 1 kilogram ganja kering dan 1.219 butir ekstasi dan 29 pil happy five.
Baca juga: Polisi Tembak Kaki Pengedar Narkoba “Palugada” karena Melawan Saat Ditangkap
Ronaldo menyampaikan, para tersangka ini masih berada di level pengedar. Merekalah yang memecah paket barang haram tersebut dan dijual ke pemakai.
Saat ini, polisi masih mencari identitas bandar yang berada di Aceh untuk mengantisipasi berkembangnya bisnis barang haram tersebut.
Kelima tersangka tersebut ditangkap pada tanggal 6 Juli - 10 Juli 2020.
Penangkapan pertama berawal dari tersangka RS yang ditangkap membawa ekstasi dan pil happy five.
Baca juga: 5 Tersangka Pengedar Narkoba “Palugada” Diamankan Polisi
Kemudian polisi mengejar lokasi lain tempat para tersangka tersebut menyimpan sabu-sabu yakni di Ciputat, Tangerang Selatan.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian menggeledah persembunyian mereka tempat menyimpan ganja di Serpong, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.