JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditetapkan sebagai zona merah, kawasan RW 03 Kelurahan Kebon Manggis, Jakarta Timur disemprot disinfektan hampir setiap hari.
Penyemprotan tersebut dilakukan guna memperkecil penyebaran Covid-19 di lokasi tersebut.
"Sudah rutin dilakukan secara swadaya dan dari Dinas kebakaran yang dilaksanakan setiap hari. Dari Damkar kita jadwalkan pukul 14.00," kata Camat Matraman, Andriansyah saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/7/2020).
Tidak hanya itu, pengetatan akses masuk ke kawasan RW 03 juga telah dilakukan. Hal itu dilakukan agar semua warga yang mau masuk dipastikan memakai masker dan cuci tangan di tempat yang sudah disediakan.
Baca juga: RW 03 Kebon Manggis Jadi Zona Merah Covid-19, Warga Tertular dari Acara Halal Bihalal
"Kemudian di beberapa lokasi diberlakukan penindakan penindakan di lokasi Pengendalian Ketat Berskala Lokal (PKBL). Sampai hari ini ada kegiatan kegiatan penindakan pelanggaran," terang dia.
Pemberlakuan tersebut dilakukan selama PKBL diberlakukan hingga tanggal 16 Juli 2020.
Sebelum, kawasan RW 03 kelurahan Kebon Manggis dinyatakan sebagai zona merah dan harus menerapkan Pengendalian Ketat Berskala Lokal (PKBL).
Penetapan itu dilakukan pasca 16 warga ditetapkan positif Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.