JAKARTA, KOMPAS.com - Dua oknum polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, akan menjalani sidang vonis pada hari ini, Kamis (16/7/2020).
Keduanya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada pukul 10.00 WIB yang dipimpin oleh Djuyamto selaku ketua majelis hakim.
Kedua terdakwa dituntut hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar.
Baca juga: Rekam Jejak Jaksa yang Tuntut Penyerang Novel Baswedan Dihukum 1 Tahun Penjara
Sidang ini bisa saja menjadi akhir perjalanan kasus penyerangan Novel yang sudah sangat berlarut-larut.
Kompas.com merangkum perjalanan kasus ini.
Kasus ini bermula di suatu pagi setelah shalat subuh di Masjid Al Ihsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gadung, Jakarta Utara.
Novel waktu itu diserang oleh dua orang tak dikenal yang naik sepeda motor dengan menggunakan air keras.
Akibat peristiwa tersebut, kedua mata Novel mengalami luka bakar dan menjalani perawatan di Singapura.
Mata kiri Novel tak dapat tertolong, sementara kemampuan pengelihatan mata kanannya hanya tinggal 50 persen.
Sebulan pasca-kasus penyerangan, Presiden Joko Widodo didesak untuk membentuk tim independen guna membantu pengungkapan kasus tersebut.
Baca juga: Rekam Jejak Hakim yang Akan Menjatuhkan Vonis dalam Sidang Kasus Novel Baswedan
Desakan itu muncul dari berbagai kalangan termasuk lembaga swadaya masyarakat.
"Kami mendesak kepada pemreintah untuk terlibat. Terlibat melalui apa? Pemerintah bisa buat keppres atau tim independen," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun pada 22 Mei 2017.
Tapi saat itu, pemerintah tak menggubris desakan tersebut.
Polda Metro Jaya yang mengusut perkara tersebut mengaku kesulitan untuk menganalisis rekaman kamera CCTV yang didapatkan.
Hal itu yang kemudian mendorong Polda Metro Jaya meminta bantuan Kepolisian Federal Australia (AFP) untuk mengusutnya.
Baca juga: Novel Baswedan: Sulit Berharap Saat Persidangan Jauh dari Fakta dan Banyak Kejanggalan
"Ada tiga CCTV yang akan diperiksa di sana (Australia). Kami tak bisa memeriksa ya, karena resolusinya rendah. Surat sudah dikirim ke Kedubes Australia dan akan akan dikirim ke Australia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, pada 7 Agustus 2017.
Namun, hal yang sama juga dirasakan Kepolisian Australia.
Tim Polda Metro Jaya didampingi seorang komisioner KPK menggali keterangan Novel di Kantor Kedubes RI di Singapura pada 14 Agustus 2017.
Keterangan yang disampaikan Novel akan dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Mengharapkan Putusan yang Seadil-adilnya dalam Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan...
Sebelumnya, Novel juga pernah menyampaikan sejumlah informasi kepada penyidik yang telah menemuinya di Singapura.