JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin menyebutkan pelanggar yang tidak menggunakan masker melonjak tajam saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dibandingkan masa PSBB sebelumnya.
Menurut dia, penyebab pelanggar masker melonjak saat PSBB transisi, karena masyarakat merasa sudah mulai jenuh untuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
"Di PSBB transisi nampak terlihat terjadinya lonjakan pelanggaran terhadap penggunaan masker. Mungkin masyarakat sudah jenuh, letih, lelah dengan beragam aturan-aturan dan pembatasan-pembatasan," ucap Arifin saat dihubungi, Jumat (17/7/2020).
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Jakarta hingga PSBB Transisi Diperpanjang
Selama PSBB transisi ini Pemprov DKI Jakarta telah menindak pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 27.000 orang.
Para pelanggar pun dikenakan sanksi kerja sosial hingga sanksi denda.
"27.000 itu kita sudah kenakan pemberian sanksi berupa sanksi denda, ada 1.824 orang. Kemudian untuk sanksi kerja sosial yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte itu lebih kurang 25.180 orang," kata dia.
Dari hasil denda tersebut, terkumpul uang sebanyak Rp 330.910.000. Denda pelanggar penggunaan masker itu telah dibayarkan ke kas daerah melalui Bank DKI.
Baca juga: PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang sampai 30 Juli 2020
"Dari pelanggaran masker ini memang yang terbanyak yang kita lakukan penindakan," ungkapnya.
Arifin kembali mengimbau kepada warga DKI dalam melakukan aktivitas sehari-hari agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan rutin cuci tangan dengan sabun serta air mengalir.
"Ketika melakukan aktivitas di luar, pastikan bahwa ketentuan protokol Covid-nya dipatuhi, khususnya penggunaan masker, selalu menjaga jarak, lebih sering mencuci tangan. Itu bagian upaya kita bagaimana menghindari penularan virus Covid-19 ini," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.