TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, uang hasil kejahatan kelompok begal yang melancarkan aksinya di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta digunakan untuk membeli obat keras berupa tramadol dan eksimer.
"Pelaku membeli obat keras berupa tramadol dan eksimer," ujar Adi saat konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Senin (27/7/2020).
Tersangka AS yang masih berusia 14 tahun, yang berperan sebagai dalang pembegalan, menjual barang hasil kejahatannya, yaitu sepeda motor, sebesar Rp 1 juta ke penadah berinisial R.
Uang dari penjualan barang rampasan dibagi ke lima pelaku dengan besaran yang bervariasi. AS mendapat Rp 200.000, tersangka B Rp 200.000, tersangka R dan D masing-masing Rp 100.000.
Baca juga: Polisi Tangkap Begal yang Berkeliaran di Bandara Soekarno-Hatta
"Sedangkan R dan A masing-masing Rp 200.000," ujar Adi.
Sebelumnya, polisi menangkap kawanan begal yang berkeliaran di jalan perimeter Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Adi Ferdian Saputra mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan korban MA yang ditodong kawanan begal saat pulang kerja dari Bandara Soekarno-Hatta.
"Korban dibegal di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 02.15 WIB, 1 Juli lalu," kata dia.
Atas kejadian tersebut kemudian korban melapor ke polisi. Polisi lalu menindaklanjuti dan menangkap empat dari enam pelaku pembegalan, yaitu AS, B, R dan D.
Dua tersangka pelaku lainnya dan satu penadah barang hasil pembegalan masih dalam pengejaran polisi.
Keempat tersangka kini dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pidana pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Adi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.