Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Berakhirnya Perpanjangan PSBB Transisi, Covid-19 Mulai Menyebar ke Pasar dan Perkantoran

Kompas.com - 29/07/2020, 15:03 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase pertama akan berakhir per 30 Juli 2020 besok.

Kendati demikian, jumlah kasus positif Covid-19 masih meningkat dan sebarannya mulai masuk ke perkantoran.

Masa PSBB, penyebaran Covid-19 di fasilitas kesehatan

Pada PSBB periode pertama yang diterapkan selama dua pekan sejak 10 April hingga 23 April 2020, sebaran Covid-19 hanya berada di fasilitas kesehatan rumah sakit dan puskesmas. Pasalnya, kala itu, Pemprov DKI Jakarta membatasi aktivitas warga dan perkantoran.

Saat PSBB periode pertama, Pemprov DKI rutin mengumumkan jumlah tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19. Update data terakhir tentang jumlah tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19 disampaikan Pemprov DKI pada 10 April 2020.

Kala itu, dilaporkan 162 tenaga medis DKI Jakarta terpapar Covid-19. Selanjutnya, Pemprov DKI tak pernah mengumumkan jumlah tenaga medis yang terpapar Covid-19 kepada masyarakat.

Baca juga: 4 Tenaga Medis Positif Covid-19 Diduga Tertular Dokter yang Pulang dari Jakarta

Melihat kasus positif Covid-19 yang masih meningkat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa PSBB. Untuk diketahui, PSBB periode kedua diterapkan mulai 24 April sampai 21 Mei 2020.

Pada masa PSBB periode kedua, Pemprov DKI menerapkan larangan mudik. Bahkan, Dishub DKI mewajibkan warga memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) apabila ingin keluar atau masuk wilayah Jakarta.

Kebijakan tersebut diterapkan guna membatasi pergerakan warga luar Jakarta yang ingin masuk wilayah Ibu Kota dan menjadi carrier Covid-19.

Meskipun demikian, masih ada sejumlah pemudik yang kucing-kucingan dengan petugas untuk masuk atau keluar wilayah Jakarta.

Baca juga: Gara-gara Pemudik dari Jakarta, Sebagian RSUD Sumedang Tutup Sementara

Masa PSBB kembali diperpanjang selama 14 hari, mulai 22 Mei sampai 4 Juni 2020 karena angka penambahan kasus positif Covid-19 masih terus fluktuatif. Perpanjangan masa PSBB diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 489 Tahun 2020.

Saat menyampaikan perpanjangan masa PSBB, Anies berharap PSBB periode ketiga merupakan masa yang akan menentukan dan menjadi PSBB terakhir yang diterapkan di Jakarta.

Setelah itu, Jakarta diharapkan bisa memasuki fase new normal, beraktivitas normal dengan tetap meningkatkan kewaspadaan dan menjalankan protokol kesehatan.

"Jakarta akan menambah status PSBB selama 14 hari mulai 22 Mei sampai 4 Juni. Ini akan bisa menjadi PSBB penghabisan jika kita disiplin. Jangan sampai kita harus memperpanjang lagi," kata Anies.

Masuk PSBB transisi, pasar dibuka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com