Walaupun kasus positif Covid-19 masih terus meningkat, Anies memutuskan Jakarta memasuki masa transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
Alasannya, kasus harian positif Covid-19 mulai melandai sehingga penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) juga mulai terkendali.
Pada masa PSBB transisi, Pemprov DKI melonggarkan aturan PSBB seperti memperbolehkan aktivitas perkantoran, tak ada pembatasan waktu operasional untuk transportasi umum, warga pun bisa beraktivitas di pasar dengan aturan ganjil genap.
Meskipun demikian, warga tetap diminta menjalankan protokol kesehatan Covid-19 seperti memakai masker, rutin mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
Perkantoran juga diminta membatasi jumlah karyawan agar tak melebihi kapasitas 50 persen dari kapasitas gedung.
Baca juga: Satgas Covid-19 Jelaskan Sebab Tingginya Penularan Covid-19 di Perkantoran
Akhirnya, PSBB transisi yang seharusnya berakhir pada 2 Juli 2020 diputuskan diperpanjang selama 14 hari sampai 16 Juli.
Perpanjangan PSBB transisi atau PSBB yang diperlonggar dilakukan setelah Pemprov DKI melihat skor indikator pelonggaran.
Saat menggelar konferensi pers perpanjangan PSBB transisi, Anies mengatakan bahwa skor indikator pelonggaran mempunyai tiga unsur, yakni epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas kesehatan. Jika total skor di atas 70, pelonggaran boleh dilakukan atau diteruskan.
Sementara itu, total skor Jakarta adalah 71. Dengan demikian, sejumlah pelonggaran dapat diteruskan.
PSBB transisi pun kembali diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 17 Juli sampai 30 Juli 2020.
Selama perpanjangan PSBB fase pertama, tempa hiburan belum diizinkan beroperasi. Pemprov DKI juga menghapus operasional pasar secara ganjil genap yang sebelumnya diberlakukan selama PSBB transisi.
Saat PSBB transisi, muncul klaster baru Covid-19 yakni klaster pasar dan perkantoran.
Teranyar per 13 Juli 2020, sebanyak 41 pedagang di Pasar Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dinyatakan terinfeksi SARS-CoV-2 setelah menjalani pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Temuan kasus di Pasar Cempaka Putih menambah daftar panjang pedagang di pasar tradisional yang terinfeksi Covid-19.
Baca juga: 41 Pedagang Pasar Cempaka Putih Positif Covid-19, Ada yang Bergejala tapi Dianggap Biasa
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP Ikappi) mencatat, ada 273 pedagang di 43 pasar di Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19.