Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Berakhirnya Perpanjangan PSBB Transisi, Covid-19 Mulai Menyebar ke Pasar dan Perkantoran

Kompas.com - 29/07/2020, 15:03 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

Walaupun kasus positif Covid-19 masih terus meningkat, Anies memutuskan Jakarta memasuki masa transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.

Alasannya, kasus harian positif Covid-19 mulai melandai sehingga penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) juga mulai terkendali.

Pada masa PSBB transisi, Pemprov DKI melonggarkan aturan PSBB seperti memperbolehkan aktivitas perkantoran, tak ada pembatasan waktu operasional untuk transportasi umum, warga pun bisa beraktivitas di pasar dengan aturan ganjil genap.

Meskipun demikian, warga tetap diminta menjalankan protokol kesehatan Covid-19 seperti memakai masker, rutin mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

Perkantoran juga diminta membatasi jumlah karyawan agar tak melebihi kapasitas 50 persen dari kapasitas gedung.

Baca juga: Satgas Covid-19 Jelaskan Sebab Tingginya Penularan Covid-19 di Perkantoran

Akhirnya, PSBB transisi yang seharusnya berakhir pada 2 Juli 2020 diputuskan diperpanjang selama 14 hari sampai 16 Juli.

Perpanjangan PSBB transisi atau PSBB yang diperlonggar dilakukan setelah Pemprov DKI melihat skor indikator pelonggaran.

Saat menggelar konferensi pers perpanjangan PSBB transisi, Anies mengatakan bahwa skor indikator pelonggaran mempunyai tiga unsur, yakni epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas kesehatan. Jika total skor di atas 70, pelonggaran boleh dilakukan atau diteruskan.

Sementara itu, total skor Jakarta adalah 71. Dengan demikian, sejumlah pelonggaran dapat diteruskan.

PSBB transisi pun kembali diperpanjang selama dua pekan, terhitung mulai 17 Juli sampai 30 Juli 2020.

Selama perpanjangan PSBB fase pertama, tempa hiburan belum diizinkan beroperasi. Pemprov DKI juga menghapus operasional pasar secara ganjil genap yang sebelumnya diberlakukan selama PSBB transisi.

Saat PSBB transisi, muncul klaster baru Covid-19 yakni klaster pasar dan perkantoran.

Teranyar per 13 Juli 2020, sebanyak 41 pedagang di Pasar Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dinyatakan terinfeksi SARS-CoV-2 setelah menjalani pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

Temuan kasus di Pasar Cempaka Putih menambah daftar panjang pedagang di pasar tradisional yang terinfeksi Covid-19.

Baca juga: 41 Pedagang Pasar Cempaka Putih Positif Covid-19, Ada yang Bergejala tapi Dianggap Biasa

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP Ikappi) mencatat, ada 273 pedagang di 43 pasar di Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com