Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/08/2020, 10:33 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengaku enggan memperketat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang, meski saat ini wilayahnya kembali berstatus zona oranye.

"Sementara ini belum ya (diperketat kembali)," ujar Arief saat dihubungi melalui telepon, Selasa (11/8/2020).

Dua pekan sebelumnya, Kota Tangerang sempat menyandang status zona kuning atau wilayah dengan risiko rendah terpapar Covid-19.

Baca juga: Tangerang Raya, Bekasi, dan Bogor Masuk Zona Oranye, Apa Artinya?

Saat berstatus zona kuning, terdapat 24 kasus baru Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari. Kota Tangerang naik ke zona oranye dengan risiko sedang terpapar Covid-19 setelah kasus baru dalam 14 hari periode 28 Juli-9 Agustus meningkat menjadi 63 kasus baru.

Arief mengatakan, Pemkot Tangerang memilih untuk melakukan pengawasan yang lebih masif untuk kedisplinan protokol kesehatan.

"Kaitan perketat kita terus mengawasi dan memperhatikan semua lini kehidupan masyarakat," kata dia.

Baca juga: 11 Sumber Penularan Covid-19 di Kota Tangerang, Ada Kegiatan Ibadah dan Transportasi Umum

Hanya saja, kata Arief, kesadaran masyarakat di Kota Tangerang terkait Covid-19 beragam dan sebagian dari mereka meremehkan protokol kesehatan.

"Ada masyarakat yang cuek, yang memang parno. Tapi ada juga masyarakat yang memang disiplin," tutur dia.

Arief berharap dengan memperluas pengawasan, kedisiplinan bisa terbangun di tengah masyarakat Kota Tangerang meskipun beraktivitas di luar rumah.

Baca juga: Akibat Pandemi Covid-19, PAD Kota Tangerang Berkurang Rp 2 Miliar Per Hari

"Ya kita berharap masyarakat benar-benar menanggapi serius kondisi pandemi ini dengan benar-benar disiplin," kata Arief.

Data 7 Agustus lalu pelanggaran protokol kesehatan di Kota Tangeran sudah mencapai 41.109 pelanggar tercatat sejak pertengahan April lalu.

Dari jumlah tersebut, Kecamatan Pinang menjadi kecamatan dengan jumlah pelanggaran tertinggi sebanyak 5.474 pelanggaran, disusul Kecamatan Periuk 4.271 pelanggaran, Kecamatan Ciledug 4.233 pelanggaran dan Kecamatan Karawaci 4.208 pelanggaran.

Sisanya, Kecamatan Cipondoh 3.789, Karang Tengah 2,959, Jatiuwung 2.638, Neglasari 2.571, Cibodas 2.552, Larangan 2.488, Tangerang 2.242, Benda 1.906, Batuceper 1.778.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com