JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di Jakarta telah berjalan sebulan. Namun penerapan peraturan itu dinilai belum berjalan maksimal.
Hal itu disampaikan Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, Selasa (11/8/2020).
“Belum (maksimal), di awal-awal pemberlakuan kemari, kami sempat menemukan pengelola pusat perbelanjaan tidak patuh, di mana masih ada tokonya yang menyediakan kantong plastik,” kata Tubagus.
Baca juga: Penggunaan Kantong Plastik Kini Dilarang, Pedagang Bisa Jual Kantong Ramah Lingkungan
Menurut Tubagus, Walhi Jakarta telah menyampaikan ke Pemprov DKI Jakarta bahwa banyak toko swalayan (minimarket) dan pusat perbelanjaan yang tidak gencar melakukan sosialiasi Pergub tersebut.
“Banyak yang tidak memberikan informasi tentang bahaya plastik. Padahal Pergub mengatur demikian,” ujarnya.
Walhi juga masih menemukan penggunaan kantong plastik yang tidak diatur dalam Pergub di sebuah toko ritel modern.
Pemilik toko dinilai berperan dalam pelanggaran Pergub tentang plastik ramah lingkungan.
“Pada saat sosialisasi pemilik toko ritel modern, pusat perbelanjaan tidak patuh terhadap Pergub,” lanjut Tubagus.
Menurut dia, pengawasan pemerintah pada saat persiapan, pelaksanaan, dan pemantauan pelaksanaan pergub itu masih lemah.
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mulai 1 Juli 2020. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Sebelum larangan penggunaan kantong plastik diberlakukan, pengelola wajib mensosialisasikan terlebih dahulu kepada para pelaku usaha dan pembeli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.