JAKARTA, KOMPAS.com - Anak-anak yang tergabung sebagai pemeran dalam grup pornografi online di Jakarta Barat kerap kali berpura-pura sedang belajar online di rumah.
"Orangtuanya taunya dia lagi belajar online. Taunya dia live show," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2020).
Arsya mengatakan, saat jadwal siaran langsung tiba, anak-anak yang berusia 14 tahun tersebut akan mengurung diri di kamarnya.
Di saat orangtua si anak bertanya, dia akan mengaku sedang belajar online dan tak ingin diganggu.
Baca juga: 3 Pemuda Ditangkap, Buat Grup Berbayar Jual Pornografi Anak-anak
Padahal, mereka sedang melayani nafsu orang-orang yang berlangganan grup pornografi di aplikasi Line.
Arsya mengatakan, anak-anak tersebut mau melakukan pornoaksi itu lantaran diiming-imingi bayaran oleh admin grup tersebut.
"Tapi enggak cuma dari kalangan ekonomi lemah saja. Karena motivasi orang kan ada yang karena uang, ada yang karena senang-senang, karena mikirnya kan engga akan terlacak, semua dilakukan secara digital," ucap Arsya.
Baca juga: Fakta Terungkapnya Jaringan Penjual Video Pornografi Anak di Jakarta Barat
Sebelumya, polisi telah menangkap tiga tersangka yang memprakarsai grup pornografi berbayar tersebut, yakni P, DW, RS. Sementara BP masih buron.
Kasus ini terungkap setelah Polres Metro Jakarta Barat melakukan patroli siber.
Polisi akun twitter yang menawarkan netizen untuk bergabung dengan grup pornografi berbayar mereka.
Untuk berlangganan, setiap orang diminta membayar uang sekitar Rp 100.000 - Rp 300.000 tergantung jenis layanan yang diinginkan.
Sementara khusus untuk layanan siaran langsung kegiatan seksual aktivitas seksual anak-anak di bawah umur, mereka meminta pelanggan membayar Rp 150.000 per pertunjukkan.
Dari usaha pornografi ini, para tersangka ini mendapatkan keuntungan hingga Rp 4.000.000 per bulan.
Terhadap para tersangka, dikenakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.