JAKARTA, KOMPAS.com - Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, kembali diperbincangkan beberapa waktu terakhir.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun kembali kampung yang sebelumnya digusur oleh mereka sendiri pada 2016.
Pada Senin (17/8/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanaan peletakan batu pertama yang menandai pembangunan kampung ini.
Riwayat Kampung Akuarium pun tampak sangat berbeda di tangan dua gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: Riwayat Kampung Akuarium, Pernah Jadi Laboratorium Penelitian Fauna Laut Belanda
Pemprov DKI menggusur Kampung Akuarium pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), lalu membangun kembali kampung itu pada era Anies Baswedan.
Pada era kepemimpinan Ahok, Kampung Akuarium digusur pada 11 April 2016.
Permukiman warga digusur karena Ahok ingin membangun sheetpile di tempat berdirinya bangunan warga di samping Museum Bahari dan Pasar Ikan. Tanggul juga harus dibangun untuk mencegah air laut masuk.
Selain itu, dalam proses pengurukan seusai penertiban, Pemprov DKI menemukan benteng peninggalan zaman Belanda yang tenggelam di dekat permukiman. Ahok pun berencana merestorasi benteng itu.
Penemuan cagar budaya membuat Ahok semakin tidak bisa memenuhi permintaan warga membuat kampung susun di Kampung Akuarium.
Apalagi, lahan itu merupakan milik badan usaha DKI Jakarta, yaitu Perumda Pasar Jaya.
Menurut Ahok, sebelum menjadi sebuah kampung, ada pasar yang berdiri di tanah itu. Namun, lahan itu diambil alih warga untuk membangun tempat tinggal.
"Dilihat dong sejarahnya, kapan mereka menjarah. Itu tanah negara. Ketika kita buat pasar, dijarah juga, didudukin buat rumah," ujarnya.
Ahok memiliki banyak rencana untuk menata kawasan Kampung Akuarium.
Rencana penataan kawasan itu awalnya disesuaikan dengan rencana induk penataan kawasan Kota Tua yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014.
Kampung Akuarium akan terintegrasi dengan Museum Bahari dan Masjid Luar Batang. Namun, penemuan cagar budaya di sana membuat eksekusi penataan kawasan menjadi lama.
Kampung yang sudah rata dengan tanah itu dibiarkan begitu saja. Sampai akhirnya, sejumlah warga yang masih bertahan di atas puing-puing bangunan kembali membangun tenda-tenda di sana.
Baca juga: Alasan Ahok Tak Bisa Bangun Kampung Susun di Kampung Akuarium
Pada Oktober 2016, warga Kampung Akuarium memutuskan mengajukan gugatan kelompok atau class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan dalam penggusuran Kampung Akuarium.
Gugatan ditujukan terhadap Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta saat itu, Wali Kota Jakarta Utara, Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Warga menuntut agar Pemprov DKI kembali membangun permukiman yang telah digusur. Mereka menilai penggusuran itu melanggar hak asasi manusia (HAM).
Proses gugatan terus bergulir hingga masa jabatan sebagai gubernur berganti dari Ahok ke Anies Baswedan.
Saat menjabat sebagai gubernur, Anies beberapa kali bertemu warga Kampung Akuarium dan menghasilkan beberapa poin kesepakatan. Salah satunya adalah pembangunan selter untuk warga Kampung Akuarium.
Baca juga: Bangun Kampung Akuarium, DKI Diminta Tetap Jaga Cagar Budaya di Sana
Selter merupakan tempat penampungan sementara yang dibuat untuk warga.
Setelah membangun selter, Anies berjanji untuk segera membangun kembali permukiman warga.