JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pelanggan Indosat menggugat PT Indosat Tbk karena sering mendapat SMS penawaran secara terus menerus pada jam-jam tidak wajar.
Pelanggan yang juga merupakan anggota Ombudsman Republik Indonesia bernama Alvin Lie itu menggugat PT Indosat Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2020.
Dalam gugatannya, Alvin juga mencantumkan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia sebagai turut tergugat.
Melalui kuasa hukumnya, David Tobing menjelaskan kliennya memutuskan menggugat PT Indosat Tbk sebesar Rp 100 karena tak tahan menerima pesan penawaran secara terus menerus sejak Februari 2020.
SMS penawaran itu selalu dikirim pada jam-jam tak wajar seperti dini hari dan jam pulang kerja.
Baca juga: Sering Dapat SMS Penawaran pada Jam Tak Wajar, Alvin Lie Gugat Indosat
"Indosat berulang kali mengirimkan pesan singkat atau SMS penawaran yang mengganggu kepada penggugat. Iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat, dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00–02.30," kata David dalam keterangan tertulis, Minggu (16/8/2020).
David menjelaskan, kliennnya pernah menyampaikan keluhan terkait SMS penawaran tersebut ke akun media sosial @IndosatCare. Kala itu, admin media sosial PT Indosat Tbk masih responsif dan menyatakan permohonan maaf kepada Alvin.
Mereka juga berjanji akan mengevaluasi sistem agar tidak ada SMS penawaran yang diterima Alvin lagi. Setelah menyampaikan keluhannya, Alvin memang tak menerima pesan penawaran lagi dalam beberapa hari.
Namun, Alvin kembali menerima pesan penawaran sejak Maret hingga Agustus 2020 secara terus menerus. Dia pun kembali mencoba menyampaikan keluhan yang sama ke akun media sosial @IndosatCare.
Kali ini, penyampaian keluhannya tak menghentikan pengiriman pesan penawaran tersebut. Oleh karena itu, David menilai PT Indosat Tbk telah mengganggu kenyamanan dan keamanan kliennya sebagai konsumen.
Baca juga: Ini Alasan Anggota Ombudsman Alvin Lie Gugat Indosat Hanya Rp 100
Padahal kenyaman dan keamanan konsumen seharusnya dilindungi seperti diatur Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Walaupun menyatakan rasa ketidaknyamanan selama menerima SMS penawaran itu, David hanya menggugat Indosat sebesar Rp 100. Menurut David, kerugian yang diderita kliennya tak dapat dihargai dengan uang karena kerugian berupa imateriil.
"Kerugian yang diderita adalah kerugian imateriil berupa terganggunya kenyamanan dan tidak dihiraukannya beberapa kali pengaduan sehingga kerugian yang diderita tidak ternilai harganya," kata David.
"Untuk itu tuntutannya Rp 100 karena merupakan mata uang terkecil," lanjutnya.
Tak hanya itu, menurut David, Indosat juga melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo Nomor 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.