Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Intimidasi Staf Bawaslu Saat Deklarasi Muhamad-Sara Berlanjut ke Gakumdu

Kompas.com - 25/08/2020, 13:51 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melanjutkan penyelidikan dugaan intimidasi dan pengusiran staf pengawasan di acara deklarasi koalisi partai pendukung bakal pasangan calon Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Pilkada 2020.

Kordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tangsel Ahmad Jazuli menjelaskan, pihaknya sudah menggelar pleno terkait laporan dugaan intimidasi dan pengusiran salah seorang stafnya.

Hasilnya ditemukan ada unsur pelanggaran tindak pidana Pilkada, sehingga kasus tersebut lanjut dibahas di sentra penegakan penegakan hukum terpadu (Gakumdu).

Baca juga: Bawaslu Tangsel Diintimidasi dalam Deklarasi Dukungan Muhamad-Sara, Panitia Mengaku Tak Tahu

"Kemarin sudah kita penolakan ada dugaan pidana Pemilu. Kemudian mekanismenya 1x24 jam dibahas di Gakumdu dan semalam sudah dibawa untuk pembahasan pertama," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (Selasa (25/8/2020).

Hasil pembahasan pertama, lanjut Jazuli, pihak Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan sepakat untuk melanjutkan kasus tersebut dengan pemanggilan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

"Klarifikasi dari pengawas kami yang hadir. Kan yang hadir ada pengawas (tingkat) kelurahan, kecamatan. Kami mintai keterangan, termasuk panitia penyelenggara acara deklarasi tersebut," ungkapnya.

Menurut Jazuli, pihaknya memiliki waktu lima hari ke depan guna meminta klarifikasi dan melakukan pembahasan, sebelum berlanjut ke pembahasan kedua di Gakumdu.

Baca juga: Merapat ke Koalisi PDIP-Gerindra, PAN Dukung Muhamad-Sara di Pilkada Tangsel 2020

"Misal pembahasan kedua lanjut, berarti masuk ke proses penyidikan. Ada poses lah, kami lagi fokus diproses klarifikasi dulu," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Tangsel Bidang Pengawasan dan Kerjasama Antar Lembaga Slamet Sentosa mengatakan, staf pengawasannya diduga telah diintimidasi oleh tim sukses bakal pasangan calon di Pilkada Tangsel 2020 tersebut.

"Iya informasinya tidak boleh ambil video sama oknum. Jika benar terjadi sangat disayangkan, karena pengawas kami melaksanakan tugas," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa.

Menurut Slamet, saat kejadian korban sedang melaksanakan pengawasan dan mengambil dokumentasi sebagaimana tupoksinya sebagai staf pengawasan.

Namun, menjelang akhir acara staf pengawasan tersebut tiba-tiba dilarang oleh sejumlah anggota tim sukses yang berada di lokasi untuk mengambil video.

Slamet mengatakan, petugasnya sudah dibekali surat tugas, atribut berupa masker dan juga tanda pengenal anggota Bawaslu Kota Tangsel.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Tangsel Yudi Budi Wibowo mengatakan, dia selaku penanggung jawab acara itu tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut.

Dia menyebutkan, sudah menyampaikan perihal pelaksanaan acara deklarasi koalisi partai pendukung tersebut kepada pihak KPU maupun Bawaslu Kota Tangsel.

"Saya tegaskan kembali, kami dari awal berkoordinasi dengan baik dengan Bawaslu dan KPU. Kalau kemudian ada masalah dari individu lain dan bukan dari panitia ataupun Gerindra itu bukan urusan kami," kata Yudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com