Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI: Batas Pembayaran PBB-P2 pada 30 September 2020

Kompas.com - 02/09/2020, 10:10 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI menetapkan batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkantoran (PBB-P2) pada 30 September 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta M Tsani Annafari mengatakan, PBB-P2 adalah salah satu jenis pajak daerah yang memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Nantinya, lanjut Tsani, penerimaan pajak dari PBB-P2 akan digunakan untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 di Ibu Kota.

"Mari kita bergotong royong dan berkontribusi dalam menanggulangi pandemi Covid-19 dengan membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo 30 September 2020," kata Tsani dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).

Baca juga: Pemprov DKI Hanya Bisa Revitalisasi 10 Km Trotoar karena Anggaran Dipangkas

Tsani mengingatkan bahwa warga yang telat membayar PBB-P2 akan dikenakan denda sebesar 2 persen setiap bulan.

"Penundaan pembayaran kewajiban perpajakan menyebabkan berkurangnya kemampuan cashflow pemerintah dalam menanggulangi wabah Covid-19," ucapnya.

Tsani memaparkan hingga akhir Agustus 2020, perimaan pajak dan retribusi baru mencapai Rp 17,3 triliun atau 33,9 persen dari target realisasi pajak dan retribusi tahun 2020 mencapai sebesar Rp 50,92 triliun.

Baca juga: Ini Alasan Pemprov DKI Akan Tiadakan Isolasi Mandiri Pasien Covid-19

Sementara itu, realisasi PBB-P2 baru mencapai Rp 2,79 triliun atau sekitar 25,40 persen dari target yang ditetapkan Pemprov DKI sebesar Rp 11 triliun.

"Sebagai alternatif pembayaran pajak daerah seperti PBB-P2 dalam masa PSBB dapat dilakukan melalui layanan teller, ATM, internet banking, mobile banking, PPOB, dan EDC," ungkap Tsani.

Adapun hingga Selasa kemarin, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta adalah 41.250 orang.

Sebanyak 31.267 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 75,8 persen. Lalu, 1.219 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 3 persen.

Sedangkan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota adalah 8.764 orang, artinya mereka masih menjalani perawatan atau isolasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com