Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Masuk ke Peti Mati bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Dinilai Kreatif

Kompas.com - 05/09/2020, 18:05 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Mohammad Taufik menilai, sanksi masuk ke peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 justru kreatif.

Menurut Taufik, hukuman itu bisa memunculkan efek jera.

"Itu mah kreatif. Masing-masing wilayah saja supaya mengakibatkan orang takut sehingga mau melaksanakan protokol kesehatan, (pakai) masker," kata Taufik, Sabtu (5/9/2020).

Meski demikian, Tuafik juga meminta agar Pemprov DKI kembali membagikan masker gratis. Ia menganggap beberapa pelanggar tak memakai masker karena mungkin sudah tak punya.

"Jangan kita cuma anjurin rakyat pakai masker. Ya kasih lagi dong rakyatnya masker. Kan udah beberapa bulan lalu kan dikasihnya. Sdah sobek," kata dia.

Baca juga: Kepala Satpol PP Jaktim Tegur Anak Buahnya yang Terapkan Sanksi Masuk Peti Mati

"Jangan nyuruh-nyuruh tapi enggak dikasih maskernya. Sudah dua biji, sudah beberapa bulan lalu, sudah sobek maskernya," lanjut dia.

Sanksi masuk peti mati bagi warga yang tidak pakai masker diterapkan saat razia yang digelar di Jalan Raya Kalisari, tepatnya di pertigaan Gentong, Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020).

Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso mengatakan, setidaknya tujuh orang terjaring razia masker. Tiga orang di antaranya memilih sanksi masuk ke dalam peti mati.

Santoso mengatakan, mereka memilih masuk peti mati dengan alasan mempersingkat waktu hukuman. Jika memilih sanksi membersihkan fasilitas umum, mereka harus melakukannya selama satu jam.

Alasan lain, mereka tidak memilik uang untuk membayar denda.

Namun, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur, Budhy Novian menegur anak buahnya yang menerapkan sanksi masuk ke peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan.

Ia memastikan sanksi tersebut tidak akan diterapkan lagi di wilayahnya. Pasalnya, sanksi tersebut tidak sesuai dengan aturan.

Aturan sanksi bagi warga yang tak menggunakan masker tetap merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020, yakni denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial.

"Saya sudah tegur mereka (petugas) agar jangan dilakukan lagi karena kita melaksanakan penindakan berdasarkan acuan. Tidak boleh suka-suka petugas," kata Budhy, Jumat kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com