JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 13 rumah sakit umum daerah (RSUD) yang khusus melayani pasien Covid-19.
Penunjukan RSUD itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020 tentang Penetapan RSUD yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Penyakit Covid-19.
SK tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti pada 4 September 2020.
Baca juga: Selama 6 Bulan, 5.083 Jenazah Dimakamkan dengan Protokol Covid-19 di Jakarta
Berdasarkan SK itu, seluruh RSUD khusus Covid-19 tersebar di lima kota di Jakarta.
"RSUD yang sebagaimana tercantum dalam diktum satu bertugas menyelenggarakan pelayanan Covid-19 di seluruh area pelayanan RS," kata Widyastuti dalam SK tersebut seperti dikutip Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Dalam diktum kedua SK itu, RSUD khusus Covid-19 harus memindahkan pelayanan pasien rawat inap dan rawat jalan non Covid-19 ke rumah sakit lain yang melayani pasien non Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Positifity Rate Jakarta Mengkhawatirkan, Epidemiolog Nilai Harus Segera Perketat PSBB
Penunjukkan RSUD khusus Covid-19 tersebut mulai diberlakukan pada 4 September 2020.
Berikut daftar RSUD di Jakarta yang khusus melayani pasien Covid-19:
1. RSUD Cengkareng, Jakarta Barat
2. RSUD Ciracas, Jakarta Timur
3. RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan
4. RSUD Tanah Abang, Jakarta Pusat
5. RSUD Cempaka Putih, Jakarta Pusat
6. RSUD Sawah Besar, Jakarta Pusat
7. RSUD Tugu Koja, Jakarta Utara