BEKASI, KOMPAS.com - Berdasarkan catatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, penyerapan anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) paling rendah.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, Amsiyah mengatakan, serapan anggaran Dinas Perkimtan baru mencapai 20,1 persen hingga awal September 2020.
“Dinas Perkimtan baru capai 20,1 persen,” ujar Amsiyah kepada wartawan, Senin (7/9/2020).
Baca juga: Hingga September, Serapan Anggaran Kota Bekasi Belum Mencapai 50 Persen
Amsiyah mengatakan, rendahnya penyerapan anggaran dari Disperkimtan lantaran banyaknya pekerjaan infrastruktur yang belum selesai.
“Karena kan banyakan dia infrastruktur (anggaran Disperkimtan), nah biasanya di triwulan tiga, triwulan empat, belum selesai,” kata dia.
Kepala Disperkimtan Kota Bekasi Jumhana Lutfi menambahkan, belum selesainya proses pengerjaan proyek Disperkimtan lantaran adanya recofushing atau pemotongan anggaran kegiatan akibat Covid-19.
Sejumlah anggaran dialihkan untuk percepatan dan penanganan Covid-19.
“Iya (banyak yang belum jalan proyek pembangunannya) karena kan kena rasionalisasi atau recofushing. Kegiatan itu ada hampir 50 persen di-recofushing,” kata dia.
Baca juga: Positivity Rate Jakarta Mengkhawatirkan, Epidemiolog Nilai Harus Segera Perketat PSBB
Lutfi mengatakan, pihaknya akan memaksimalkan pengerjaan kegiatannya untuk mengejar target serapan anggarannya.
Ia optimistis bisa mengerjakan 100 persen dari target serapan anggarannya.
“Nantikan setelah ada penyesuaian daripada target kinerja dengan realisasi bisa naik itu. Ya kalau sesuai apa yang kita lakukan itu 100 persen bisa diserap dari alokasi anggarannya,” tutur dia.
Sebelumnya, berdasarkan catatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serapan anggaran Kota Bekasi baru mencapai 44,50 persen atau senilai Rp 2,3 triliun pada September ini.
Adapun, target realisasi belanja dalam APBD Bekasi adalah Rp 5,2 triliun.
Baca juga: Keputusan Pemprov DKI, 13 RSUD di Jakarta Hanya Layani Pasien Covid-19
Penyerapan anggaran belanja dibagi menjadi belanja langsung dan belanja tidak langsung. Untuk belanja langsung, tingkat penyerapannya 35,77 persen atau Rp 1 triliun.
Belanja langsung isinya merupakan belanja barang dan jasa.
Sementara penyerapan belanja tidak langsung, yakni 54,79 persen atau Rp 1,3 triliun. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, hibah, subsidi, bantuan sosial, dan lain-lain.
Dari semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD), tingkat penyerapan anggaran yang paling rendah adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Anggaran yang diserap baru 20,1 persen.
Sementara, paling tinggi serapan anggaran berasal dari Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, yakni 67,42 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.