JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan baru terkait tidak wajibnya seorang yang berkontak erat dengan pasien Covid-19 untuk melakukan tes swab.
Pemprov hanya mewajibkan mereka yang berkontak erat itu untuk menjalani isolasi mandiri jika tak memiliki gejala apapun. Jika terjadi gejala, baru dilakukan tes swab.
Kebijakan ini dinilai sangat berpotensi membuat penangan Covid-19 menjadi tak terkendali. Bisa jadi orang yang berkontak erat itu merupakan orang tanpa gejala, dan tak menjalani isolasi mandiri dengann disiplin.
Hal ini pun mendapat kritik dari epidemiolog.
Baca juga: Kala Anies Bantah Isu Krisis Ketersediaan Lahan Pemakaman Jenazah Covid-19 di Jakarta
Berita soal kebijakan baru Pemprov DKI Jakarta itu menjadi berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com pada Senin (7/9/2020).
Isu lainnya yang juga banyak diikuti pembaca adalah soal drama pengesahan laporan pertanggungjawaban APBD 2019 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Di dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, protes deras mengalir terhadap laporan Anies itu. Empat parpol pun memilih walk out karena merasa laporan itu tidak transparan hingga soal aspirasi reses yagn tak digubris oleh Pemprov.
Berikut empat berita terpopuler Megapolita Kompas.com sepanjang kemarin:
Tri Yunis Miko Wahyono, epidemiolog dari Universitas Indonesia, menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai ketakutan dengan jumlah pasien positif Covid-19.
Hal itu disebutkan Miko setelah Dinas Kesehatan menyatakan bahwa orang yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 hanya perlu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari tanpa perlu tes PCR.
"Iya, kelihatannya Pemprov DKI takut (dengan jumlah pasien positif Covid-19 saat ini)," kata Miko saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Miko cukup terheran dengan pernyataan dari Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI soal isolasi mandiri tanpa perlu tes PCR.
Baca juga: UPDATE 7 September: Bertambah 1.105 Kasus Covid-19 di Jakarta, Positivity Rate Sepekan 14,1 Persen
Padahal, dalam melakukan penanganan Covid-19, tracing terhadap semua orang yang kontak erat dengan pasien positif itu wajib hukumnya.
"Ya enggak boleh seperti itu, seharusnya kan lakukan tracing yang benar, isolasi semuanya, enggak usah takut," ujar Miko.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, orang yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 hanya perlu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari tanpa perlu tes PCR.