JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum mengambil langkah lebih lanjut soal peniadaan ganjil genap meski penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang kembali diberlakukan di Jakarta.
Polisi masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI soal peniadaan ganjil genap tersebut.
"Kita tunggu keputusan resmi Gubernur soal penerapan ganjil genap," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (10/9/2020).
Baca juga: PSBB Jakarta Kembali Diterapkan, Ganjil Genap Ditiadakan Mulai 14 September 2020
Sambodo sampai saat ini belum mengetahui apakah Peraturan Gubernur (Pergub) yang diterapkan dalam PSBB kali ini masih sama dengan sebelumnya.
"Kita masih menunggu,Pergub berapa yang mau diterapkan," ucapnya.
Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta. disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.
Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020), ini.
PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu. PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.