Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kembali Serahkan Berkas Perkara John Kei ke Kejaksaan

Kompas.com - 15/09/2020, 19:13 WIB
Egidius Patnistik

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara penyerangan dan perencanaan penyerangan dan perusakan dengan tersangka John Kei sempat dinyatakan belum lengkap atau P-19 oleh kejaksaan dan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada 10 September 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik sudah melengkapi kekurangan dalam berkas itu sesuai petunjuk jaksa.

"Dan berkas sudah kami layangkan kembali ke jaksa kemarin, setelah dilengkapi penyidik. Semoga dinyatakan lengkap atau P-21," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/9/2020).

Menurut Yusri, penyidik saat ini bersiap untuk melakukan pelimpahan tahap dua dalam kasus dengan tersangka John Kei itu, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.

"Jadi kami menunggu pelimpahan tahap duanya. Jika berkas dinyatakan P-21, maka kami langsung lakukan pelimpahan tahap dua, barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," kata Yusri.

Baca juga: 22 Tersangka Kelompok John Kei Diserahkan ke Kejari Kota Tangerang

Sebelumnya Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap kedua atau menyerahkan 22 tersangka dan barang bukti kasus penyerangan kelompok Jhon Kei ke rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake, Tangerang, ke Kejari Tangerang, pada Rabu 19 Agustus 2020 lalu.

John Kei dan Nus Kei masih berkerabat. John merupakan keponakan Nus.

Dari 22 tersangka yang dilimpahkan itu, belum termasuk John Kei dan tangan kanannya DF, yang merupakan dalang dari kasus penyerangan tersebut.

Penyerangan itu mengakibatkan satu orang tewas dan satu orang lainnya luka berat.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan dalam kasus ini totalnya adalah 37 tersangka termasuk John Kei.

Namun untuk pelimpahan tahap kedua ke kejaksaan ini, baru 22 tersangka dan barang buktinya.

"Sebab berkasnya sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Karenanya ke 22 tersangka ini kami serahkan ke Kejari Tangerang hari ini," katanya di Mapolda Metro Jaya, pada 19 Agustus lalu.

Kasus itu, mulai dari perencanaan hingga penyerangan para tersangka terbagi dalam 3 lokasi.

Pertama di Perumahan Titian, Bekasi di mana perencanaan dilakukan, kemudian di Perumahan Green Lake, Tangerang di mana penyerangan dilakukan, serta di Duri Kosambi, Jakarta Barat, yang juga menjadi lokasi penyerangan di mana satu orang tewas dan satu lainnya luka berat.

"Untuk ke 22 orang yang kami serahkan ini, adalah pelaku penyerangan dan perusakan rumah korban NK di Perumahan Green Lake, Tangerang," kata Calvijn saat itu.

Sementara yang 15 lainnya termasuk John Kei, belum diserahkan dan masih menunggu kelengkapan berkas pemeriksaan.

Sebanyak 22 tersangka yang dilimpahkan, kata Calvijn, akan dijerat Pasal 340 KUHP Jo 52 ayat (1) KUHP Jo 55 pasal (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 1 KUHP dan atau 406 KUHP Jo Pasal 412 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Metro Jaya Kembali Layangkan Berkas Perkara John Kei ke Kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com