TANGERANG, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Bandara Soekarno Hatta musnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 893,7 gram hasil pengungkapan sejumlah kasus penyelendupan narkoba antar provinsi.
Kapolres Bandara Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, barang bukti Sabu-sabu yang dimusnahkan didapatkan dari hasil pengungkapan empat kasus narkoba yang berbeda.
"Dari empat kasus, total barang bukti yang dimusnahkan pada Selasa hari ini adalah sejumlah 893,7 gram sabu-sabu," ujar Adi dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Napi Narkoba yang Kabur dari Lapas Tangerang Dicekal ke Luar Negeri
Dari keempat kasus tersebut, pihaknya menangkap lima orang tersangka di Terminal 3 Bandara Seokarno Hatta, di kawasan Tanjung Priok, Serpong, dan Pesanggarahan.
Adi mengatakan bahwa polisi juga mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dari masing-masing tersangka dengan total berat sekitar 893,7 gram.
"Jumlah tersangka 5 orang dengan rincian WNI Jenis kelamin Laki-laki. Pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata dia.
Baca juga: Kronologi Kaburnya Napi dari Lapas Tangerang, Diduga Manfaatkan Proyek Pembangunan Dapur
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta AKP Ade Chandra mengatakan, para tersangka itu mengaku sudah beberapa kali menyelundupkan narkoba saat bepergian ke luar provinsi.
"Modus menyembunyikan narkotika jenis sabu ini dalam sebuah sepatu. Jadi ini menurut pengakuan dari tersangka sendiri sudah dilakukan berkali-kali," kata dia.
Selain itu, polisi juga mendapati adanya dua tersangka yang memang berperan sebagai kurir narkoba antara provinsi melalui jalur udara.
"Kita mengamankan dua orang tersangka, dengan barang bukti sejumlah 200 gram lebih (Sabu) mungkin," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.