Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PDI-P Pertanyakan Cakupan Raperda Penanggulangan Covid-19

Kompas.com - 30/09/2020, 16:00 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta mempersoalkan siapa saja pihak-pihak yang diharuskan mematuhi aturan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 saat aturan itu nanti jadi peraturan daerah atau perda.

Pasalnya, Raperda Penanggulangan Covid-19 itu hanya menyebutkan 14 larangan bagi setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Namun tak ada penjelasan lebih detail apakah larangan tersebut juga berlaku bagi warga negara asing (WNA), pejabat atau pegawai kedutaan besar, dan pegawai dari perwakilan lembaga internasional.

"Cukup tegas kiranya 14 larangan bagi setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Berkaitan dengan larangan tersebut, kami mohon penjelasan "setiap orang dilarang" itu apakah termasuk WNA, para pejabat atau pegawai kedutaan besar, pejabat atau pegawai dari perwakilan lembaga-lembaga internasional termasuk industri. Dan bagaimana menyikapi para WNA tersebut terkait dengan penanggulangan Covid-19," kata anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P, Agustina Hermanto, saat rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Penanganan Covid-19, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Pembentukan Perda Covid-19, Ketua DPRD DKI: Agar Ada Efek Jera

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang hadir dalam rapat itu menegaskan, aturan dalam perda nanti juga diperuntukkan bagi WNA yang berada di Ibu Kota.

"Kami jelaskan bahwa definisi setiap orang mengacu pada definisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup yang dijadikan contoh dalam kaidah angka 141 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 adalah orang perorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang dapat dimaknai tidak memandang status kewarganegaraan seseorang karena suatu perundang undangan berlaku secara universal bagi semua orang di mana perundang-undangan itu berlaku," jawab Riza.

Pemprov DKI dan DPRD DKI tengah membahas Raperda Penanggulangan Covid-19. Raperda itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Raperda itu juga dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat.

Isi Perda tersebut nantinya bakal lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (Pergub) yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

Pergub tersebut adalah Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19; dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com