Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Banten Susun Perda PSBB untuk Pemberian Sanksi Pelanggar

Kompas.com - 01/10/2020, 16:48 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten menggodok peraturan daerah (Perda) yang mengatur penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Beleid itu nantinya akan menjadi dasar hukum untuk menindak pelanggar aturan PSBB dengan memberikan sanksi, salah satunya denda administratif.

"Pak Polisi dan TNI kan selama ini sifatnya edukasi dan sosialisasi, dan ini tidak efektif. Harus ada sanksi," ujar Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: Pasien Covid-19 di Tangerang Mayoritas OTG, Kapasitas Rumah Singgah Ditambah

Dengan adanya perda tersebut, lanjut dia, petugas di lapangan dapat bekerja sama dengan pengadilan negeri untuk melaksanakan sidang cepat ketika menindak pelanggar.

Menurut Wahidin, saat ini draft Perda PSBB sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.

"Sudah sampai ke DPRD, dari kita bersama kepolisian, telah kita sampaikan. Jadi intinya memuat sanksi. Karena sekarang kesulitan penegak hukum," ungkapnya.

Dia berharap dengan adanya sanksi tegas seperti sanksi denda administratif dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan. Dengan begitu penyebaran Covid-19 dapat semakin terkendali.

"Mudah-mudahan masyarakat menjadi sadar dan membangun kesadaran itu melalui ada kaidah ada norma dan ada penegakkan hukumnya," pungkasnya.

Baca juga: 756 Kasus Baru Selama September, Covid-19 di Kota Tangerang Capai 1.616 Kasus

Wahidin sebelunmnya memutuskan untuk memperpanjang penerapan PSBB di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten.

PSBB Banten jilid pertama dimulai selama 14 hari dari tanggal 7 sampai 21 September 2020. Namun, pada jilid kedua PSBB akan diberlakukan dalam kurun waktu sebulan.

Pertimbangan memperpanjang PSBB di Banten karena melihat kondisi kasus Covid-19 masih meningkat.

Selain itu, PSBB dilakukan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin dengan protokol kesehatan di setiap aktifitasnya.

"Yang terpenting masyarakat diajak bahwa dia harus disiplin. Kalau enggak ada PSBB nanti mereka menganggap sudah new normal, ada euforia, kan kalau ada PSBB mereka terikat dengan aturan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran Mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com