TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membentuk kelompok kerja (Pokja) penegakan protokol kesehatan Covid-19 bersama Dinas kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) dan Satpol PP.
Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengatakan, Pokja tersebut bakal bertugas mengawasi penerapan protokol kesehatan pada setiap kegiatan yang dilakukan para pasangan calon selama tahapan kampanye.
Jika ditemukan pelanggaran maka pokja dapat melakukan pembubaran kegiatan tersebut sesuai mekanisme yang sudah ditentukan.
"Jika ada pasangan calon yang melanggar protokol Covid-19, maka bawaslu akan memberikan surat peringatan tertulis," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: SPSI Tangsel Tak Kerahkan Massa Aksi ke DPR RI, Para Buruh Bekerja Seperti Biasa
Dalam peringatan itu, lanjut dia, tertuang bahwa penyelenggara atau pasangan calon diberikan waktu satu jam untuk membubarkan diri.
Jika tidak membubarkan diri, maka Bawasli, BPBD dan Satpol PP bakal melakukan tindakan hukum yang berlaku.
"Kalau Bawaslu pada PKPU 11 dan PKPU 13 apabila itu tetap dilaksanakan sanksi administrasinya pasangan calon tersebut tidak bisa mengikuti kampanye selama tiga hari," kata dia.
"Kalau misalnya BPBD ada satpol PP dalam penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota PSBB di kota Tangsel," sambung dia.
Baca juga: Khawatir Lonjakan Kasus, Pemkot Tangsel Berencana Jadikan Hotel Tempat Isolasi Pasien Covid-19
Sementara untuk Dinas Kesehatan bertugas memantau perkembangan Covid-19 sebelum sampai sesudah masa kampanye Pilkada Tangsel 2020.
Nantinya, Pokja tersebut penegakan protokol kesehatan Covid-19 ini akan melakukan evaluasi secara bekala.
"Pokja ini akan melakukan evaluasi selama setiap 10 hari pelaksanaan," kata dia.
Untuk diketahui, Pilkada Tangsel yang digelar pada 9 Desember 2020 akan diikuti oleh tiga pasangan calon.
Mereka sudah mulai melaksanakan tahapan kampanye yang berlangsung sampai 5 Desember mendatang.
Nomor urut satu ada pasangan Muhamad - Sara yang diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra, PSI, PAN dan Hanura dengan total 23 kursi di DPRD Tangsel.
Mereka juga didukung empat partai tanpa kursi di DPRD Tangsel, yakni Nasdem, Perindo, Garuda, dan Berkarya.
Nomor urut dua adalah Siti Nur Azizah - Ruhamaben yang diusulkan oleh Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan total 13 kursi di DPRD Tangsel.
Nomor urut tiga ialah Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan yang diusulkan oleh Partai Golkar dengan total 10 kursi. Mereka juga didukung tiga partai tanpa kursi yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Gelora.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.