Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Kepolisian Hentikan Kekerasan Tangani Demo UU Cipta Kerja

Kompas.com - 10/10/2020, 06:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta polisi tak bertindak represif dalam penanganan unjuk rasa menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta jajaran Polda Metro Jaya mengedepankan pendekatan pre-emptive (pencegahan melalui pengumpulan data intelejen dalam menentukan tindakan) dan persuasif (dialog) dalam penanganan unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

"Dalam hal terjadi chaos, Ombudsman Jakarta Raya meminta untuk dirumuskan cara bertindak yang sesuai dengan prinsip proporsional dengan tetap memberikan jaminan tidak adanya kekerasan," tambah dia.

Baca juga: Kronologi Bentrokan 9 Jam di Jakarta, Massa Anarkistis Merusak Ibu Kota

Terlebih, Polri telah memiliki standar dalam penanganan unjuk rasa dengan mempertimbangkan situasi serta prinsip-prinsip sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012.

Teguh menyatakan, Polri wajib untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan mempedomani Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri.

“Sebisa mungkin tidak menggunakan pendekatan hukum atau yang sifatnya represif kecuali bagi yang melakukan pelanggaran atau terdapat dugaan tindak pidana,” lanjutnya.

Teguh berujar, penanganan demonstran oleh kepolisian memang berpotensi terjadi maladministrasi sehingga menjadi pelanggaran HAM berupa kekerasan oleh polisi.

Ombudsman Jakarta Raya meminta jajaran Polri untuk memastikan beberapa hal, termasuk arahan bertindak yang jelas oleh komandan agar anggota tidak mudah terprovokasi.

Baca juga: Data Anies, 20 Halte Rusak Dampak Demo Anarkistis, Kerugian Lebih dari Rp 55 Miliar

"Penggunaan alat kekuatan seperti gas air mata, pentungan, atau peluru hampa dan karet sesuai dengan prinsip proporsional, yaitu dengan memperhatikan keseimbangan antara jumlah peserta, bobot ancaman dengan petugas pengamanan," jelas Teguh.

"Untuk itu, fungsi intelijen sebagai informasi awal untuk mengetahui jumlah massa, bobot ancaman, dan perbandingan jumlah personel yang perlu diturunkan akan lebih memadai," kata dia.

Ia juga menyarankan agar kepolisian lebih piawai mengatur strategi rotasi personel di lapangan, demi menghindari kelelahan yang memicu emosi anggota akibat jam penanganan demonstrasi yang panjang.

"Penanganan unjuk rasa diharapkan untuk lebih bersifat menghalau, serta menghindarkan dari pengejaran dan atau penangkapan," ujar Teguh.

Ia menyoroti pula proses penegakan hukum terhadap orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana saat berdemonstrasi.

Baca juga: 1.192 Orang yang Ditangkap Saat Demo di Jakarta Jalani Rapid Test, 34 Orang Reaktif

Teguh mendesak, khususnya kepada kepolisian agar dapat memastikan sejumlah hal, pertama-tama, yakni menghindari kekerasan terhadap oknum demonstran.

"Lalu tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada oknum pengunjuk rasa atau tersangka tanpa didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk, sebagaimana hak tersangka yang diatur dalam KUHAP," kata Teguh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com