Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Polisi Tak Tahan Pedemo yang Ditangkap karena Pandemi Covid-19

Kompas.com - 10/10/2020, 07:37 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menyoroti penanganan aparat keamanan terhadap demonstran tolak omnibus law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020), termasuk dalam hal maladministrasi penahanan sejumlah orang.

Sebagai informasi, sedikitnya 1.000 orang ditahan Polda Metro Jaya dalam demonstrasi tolak UU Cipta Kerja yang berujung bentrok antara demonstran dengan aparat.

"Ombudsman meminta polisi tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada oknum pengunjuk rasa atau tersangka tanpa didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk, sebagaimana hak tersangka yang diatur dalam KUHAP," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho melalui keterangan resminya, Jumat (9/10/2020).

"Kemudian, menghindari penahanan dengan mempertimbangkan situasi pandemi dan pertimbangkan obyektif penyidik, khususnya terkait dengan pasal yang disangkakan," lanjutnya.

Baca juga: Ombudsman Minta Kepolisian Hentikan Kekerasan Tangani Demo UU Cipta Kerja

Sorotan Ombudsman berbanding terbalik dengan fakta di lapangan, di mana laporan kekerasan dan penangkapan tanpa surat oleh aparat muncul di berbagai tempat, termasuk saat demonstrasi di Jakarta.

Bahkan, sejumlah jurnalis yang tengah meliput aksi demonstrasi turut ditangkap sepihak dan dianiaya, selain juga beberapa demonstran lain.

Hingga kemarin, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut telah menerima sedikitnya 1.500 aduan kekerasan oleh aparat.

KontraS, juga beberapa pengacara publik yang bernaung di bawah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mengaku dihalangi saat hendak memberi akses pendampingan terhadap korban penangkapan sepihak oleh polisi.

Baca juga: Kronologi Bentrokan 9 Jam di Jakarta, Massa Anarkistis Merusak Ibu Kota

Di luar itu, Ombudsman menyoroti soal pendekatan represif yang kerap dipakai aparat dalam menangani demonstran.

"Dalam hal terjadi chaos, Ombudsman Jakarta Raya meminta untuk dirumuskan cara bertindak yang sesuai dengan prinsip proporsional dengan tetap memberikan jaminan tidak adanya kekerasan," ujar Teguh.

"Pelaksanaan tugas tetap mengaju kepada penerapan prinsip dan standar HAM bagi kepolisian," tambahnya.

Ombudsman Jakarta Raya membuka laporan dugaan maladministrasi terkait dengan penanganan pengaduan demonstrasi melalui WhatsApp Center 0811-985-3737.

"Seluruh elemen masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Jakarta Raya jika mengetahui adanya penyimpangan, pelanggaran, dan atau bentuk maladministrasi selama pengamanan dan penanganan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja saat ini di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tambahnya.

Kepolisian mengamankan sebanyak 1.192 orang yang terlibat dalam kericuhan saat unjuk rasa tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta, Kamis kemarin.

Baca juga: Polisi: 1.192 Orang yang Diamankan saat Demo Kebanyakan Pelajar STM

Polisi menyebut sejumlah orang yang diamankan itu umumnya merupakan pelajar STM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com