Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penindakan Bangunan di Bantaran Sungai di Jakarta Perlu Ketegasan Gubernur

Kompas.com - 20/10/2020, 21:26 WIB
Rosiana Haryanti,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga mengatakan, penindakan terhadap bangunan yang berada di bantaran sungai di Jakarta memerlukan ketegasan gubernur dan wakil gubernur.

Nirwono mengemukakan hal itu kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Kasus tanah longsor di perumahan di Ciganjur, Jakarta Selatan, kata dia, harus digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menindak tegas para pelanggar tata ruang.

Langkah itu harus didukung DPRD DKI Jakarta, dengan cara terjun ke lapangan melakukan identifikasi dan memberikan data bangunan apa saja yang melanggar peruntukan.

Baca juga: Dipanggil DPRD DKI Jakarta untuk Jelaskan Longsor di Ciganjur, Pengembang Melati Residence Tak Hadir

Dengan demikian, kolaborasi antara institusi itu dapat memudahkan rencana pembongkaran bangunan yang memang melanggaran aturan.

Setelah Pemprov DKI bisa melakukan penindakan terkait dengan pelanggaran tata ruang. Penindakan bisa berupa penyegelan bangunan.

Petugas yang terbukti memberikan izin di luar peruntukannya juga harus ditindak.

Jika bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pemerintah bisa dengan mudah untuk melakukan penindakan.

"DPRD melakukan sidak, mengecek ke lapangan. Lalu semua pelanggaran itu didata dan diajukan ke gubernur dan wakil gubernur untuk dilakukan pembongkaran," kata  dia.

Dia mengingatkan, di Jakarta masih banyak rumah atau bangunan yang melanggar peruntukan, bahkan didirikan di sepanjang sempadan sungai.

Baca juga: Wagub: Longsor di Ciganjur Jadi Evaluasi Pemprv DKI Soal Tata Ruang

Dia mengatakan, ada potensi musibah seperti di Ciganjur itu terulang kembali. Selama masih ada bangunan yang didirikan di atas tanggul, maka masih ada risiko bencana.

Bangunan yang menempel di sisi sungai itu juga mempersulit upaya pengerukan lumpur lantaran ekskavator maupun alat berat tidak dapat masuk ke  permukiman.

"Ini artinya pemeliharaan sungai tidak bisa dilakukan dengan efektif," ucap Nirwono.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berencana akan membongkar ruma-rumah yang dibangun di bantaran sungai. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmar Riza Patria mengatakan, pembongkaran dilakukan agar tidak ada lagi peristiwa banjir dan longsor seperti yang terjadi di Ciganjur, Jagakarsa itu.

Peristiwa turap longsor di Ciganjur mengakibaatkan air di Kali Setu meluap dan merendam rumah warga. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com