DEPOK, KOMPAS.com - DKI Jakarta akan memberlakukan denda bagi warganya yang menolak divaksin Covid-19 dengan sanksi paling besar Rp 5 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," demikian bunyi Pasal 30 Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2020).
Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku masih mengkaji berbagai aspek untuk meniru beleid yang ditempuh Jakarta.
Pria yang akrab disapa Emil itu sendiri hari ini memantau langsung simulasi vaksinasi Covid-19 di Depok, sebagai wilayah dengan sumbangan kasus Covid-19terbanyak di Jawa Barat sehingga akan diprioritaskan untuk program vaksinasi.
Baca juga: Ini 6 Aturan Baru dalam Perda Penanggulangan Covid-19, Siap-siap Denda Jutaan Rupiah jika Melanggar
"Terkait vaksin itu ada denda, saya pikir itu Jakarta. Saya tadi sudah instruksikan untuk mengkaji secara aturan hukum," ujar Emil kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
"Apakah kalau orang menolak vaksin itu melanggar situasi seperti ini (pandemi), atau kita yang memaksa melanggar HAM. Itu juga sedang kita bahas," sambungnya.
Eks Wali Kota Bandung itu berharap, warga akan memiliki kesadaran masing-masing dalam hal vaksinasi Covid-19.
Pemerintah akan berperan untuk menggencarkan edukasi pentingnya vaksinasi, yang notabene sama dengan imunisasi, apalagi di tengah situasi pandemi yang justru diperburuk dengan hoaks dan disinformasi yang berseliweran.
Baca juga: Ridwan Kamil Ajukan 3 Juta Warga Jabar Disuntik Vaksin Covid-19
"Kami berharap semua dengan kesadaran sendiri. Edukasi itu menjadi penting. Seperti tadi, grafik orang cacar sebelum vaksin ditemukan itu tinggi sekali. Tetapi setelah ditemukan, itu turun kemudian sekian tahun hilang," ungkapnya.
"Tapi kan kita tahu selama (pandemi) Covid-19 ada banyak provokasi, hoax dan macam-macam yang itu harus kita tindaklanjuti," lanjut Emil.
Dalam vaksinasi tahap 1, kata Emil, warga yang divaksin adalah yang berusia 18-59 tahun, sebanyak 20 persen dari total populasi.
Kemudian, vaksin bakal diprioritaskan buat tenaga medis, aparat TNI-Polri, dan sejumlah kalangan pekerja yang dinilai rentan, kemudian warga yang tinggal di zona risiko tinggi.
Sebagai informasi, vaksinasi Covid-19 di Indonesia menuai pro-kontra. Kalangan kesehatan menilai, vaksinasi Covid-19 semestinya tak tergesa-gesa dilakukan.
Baca juga: Akan Jadi Kota Prioritas, Depok Berencana Gelar Simulasi Vaksinasi Covid-19
Pasalnya, dalam vaksinasi tahap 1 yang rencananya menggunakan vaksin Sinovac pabrikan mancanegara, belum ada hasil uji klinis yang dilakukan terhadap relawan dalam negeri untuk membuktikan efektivitasnya.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), misalnya, hari ini menerbitkan rekomendasi terkait vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah.
Ketua Satgas Covid-19 PB IDI Zubairi Djoerban menegaskan, vaksin yang akan harus digunakan sudah terbukti efektivitasnya, imunogenitasnya serta keamanannya dengan dibuktikan adanya hasil yang baik melalui uji klinik fase tiga yang sudah dipublikasikan.
Dia mengungkapkan, dari data yang ada, saat ini uji coba vaksinasi Sinovac di Brasil sudah selesai dilakukan pada 9.000 relawan.
Namun, hasilnya baru akan dikeluarkan segera setelah vaksin disuntikkan pada 15.000 relawan.
"Kita bisa melihat bahwa unsur kehati-hatian juga dilakukan negara lain dengan tetap menunggu data lebih banyak lagi dari hasil uji klinis fase ketiga," tegas Zubairi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.