Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Panjang, Simak Persyaratan Dokumen Perjalanan yang Perlu Disiapkan di Bandara Soekarno-Hatta

Kompas.com - 26/10/2020, 14:41 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Perjalanan jarak jauh di masa Pandemi Covid-19 mengharuskan pengguna jasa transportasi umum untuk memenuhi syarat-syarat administrasi kesehatan.

Begitu juga bagi mereka yang bepergian melalui Bandara Soekarno-Hatta pada saat libur panjang 28 Oktober-1 November 2020.

Manajer Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Herul Anwar mengatakan, ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh pengguna jasa transportasi udara.

"Sejauh ini kita masih menghadap kepada aturan Kemenkes dan Satgas Penanganan Covid-19," kata dia saat dihubungi melalui telepon, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Libur Panjang, Penumpang Kereta Diimbau Rapid Test H-1 Keberangkatan

Haerul mengatakan, salah satu yang menjadi aturan perjalanan yang dijalankan di Bandara Soekarno-Hatta adalah Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.

Surat tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang di masa pandemi Covid-19 mengatur harus ada dokumen kesehatan hasil tes Covid-19 yang dibawa oleh calon penumpang untuk melanjutkan perjalanan.

"Rapid test (hasil non-reaktif) yang masih berlaku. Ini syarat wajib yang harus dipenuhi calon penumpang," kata dia.

Selain rapid test, hasil tes PCR dengan hasil negatif juga bisa digunakan untuk menjadi persyaratan dokumen kesehatan untuk melanjutkan perjalan.

Baca juga: Jelang Libur Panjang, Anies Imbau Warga Tak Copot Masker Saat Kumpul Keluarga

Surat hasil tes Covid-19 yang ditunjukkan kepada petugas harus dalam masa berlaku selama 14 hari sejak surat hasil tes diterbitkan.

Selain itu, Haerul mengatakan calon penumpang harus menyiapkan identitas diri. Untuk WNA bisa menggunakan paspor, sedangkan WNI bisa menggunakan KTP.

"Dan terkahir tiket pesawat," kata dia.

Selain menyiapkan dokumen-dokumen wajib tersebut, calon penumpang juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan baik sebelum perjalanan saat berada di terminal, maupun di dalam perjalanan dan sesudah berada di tempat tujuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com