BEKASI, KOMPAS.com - Beredar sebuah video pengendara mobil Honda Brio Satya warna putih menerobos palang Pintu Tol Jakasampurna, Bekasi, tanpa membayar uang tol.
Dalam video itu, tampak mobil berwarna putih mengantre di Gerbang Tol Jakasampurna.
Awalnya, kendaraan yang berada di depan mobil pelaku selesai melakukan pembayaran tol, kemudian palang pintu tol pun otomatis terbuka.
Namun, mobil pelaku justru mengikuti mobil di depannya dan menerobos sebelum palang gerbang tol kembali tertutup. Melihat hal itu, petugas yang berjaga langsung meneriaki pelaku.
Baca juga: Polisi Nilai Janggal Pengakuan Tersangka Soal Motif Pembunuhan PSK di Bekasi
Pengendara di belakang mobil pelaku itu pun ikut teriak dan mengejarnya. Pengendara yang mengejar mobil pelaku lantas langsung mengabadikan pelat nomor pelaku.
Manajer operasional KKDM Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) Tol Becakayu, Ghani, menyampaikanm kasus pengendara yang menerobos palang dan tak bayar tol itu sudah selesai.
Pasalnya, pelaku sudah membuat permohonan maaf kepada pengelola tol dan masyarakat.
"Penerobos ke kantor KKDM untuk mengakui kesalahannya dan minta maaf. Jadi sudah clear masalahnya," ujar Ghani saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).
Ghani mengatakan, pelaku mengaku terpaksa menerobos palang tol karena tak bawa kartu e-toll.
"Pengakuan mereka tidak bawa e-toll, jadi mereka menerobos dan mengambil ancang-ancang mengekor mobil depannya," kata dia.
Baca juga: Imbauan Berbau SARA Seorang Guru SMA Negeri di Jakarta
Untungnya, identitas pelaku berhasil dilacak petugas dari pelat nomornya. Pelaku berinisial AFS dan beralamat di Pagedangan.
Dia mengatakan, pihak tol bersama dengan tim PJR sempat mendatangi rumah pelaku. Namun, saat yang bersamaan pelaku mendatangi kantor KKDM karena rasa bersalahnya.
"Dia (pelaku) bilang ada perasaan bersalah, akhirnya dia balik mau menyelesaikan. Dia malah tidak tahu bahwa ada tim yang menghampiri rumahnya juga," kata Ghani.
Gnani mengatakan, pelaku telah dikenakan sanksi denda karena melanggar rambu-rambu lalu lintas dan telah membayar tol.
Adapun dalam Pasal 287 ayat 1, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Dia ditilang sama PJR (Patroli Jalan Raya) enggak sampai Rp 500.000 karena menerobos lalu lintas kan dan membayar tol yang belum dibayarnya," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.