Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habis Bunuh Lawan Tawurannya, Dua Pelajar di Depok Sempat Kabur ke Pesantren

Kompas.com - 02/11/2020, 12:56 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Dua pelajar berinisial MK dan AZ, tersangka pembunuhan terhadap lawan tawurannya di Depok pada Jumat (30/10/2020) lalu, sempat melarikan diri cukup jauh sebelum akhirnya dibekuk polisi.

"Setelah melakukan penganiayaan, atau percobaan pembunuhan, atau pengeroyokan, mereka segera melarikan diri walaupun mereka juga terluka. Mereka mampir ke rumah sakit dan melarikan diri," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Senin (2/11/2020).

"Segera Satreskrim Polres Metro Depok melakukan pengejaran dan didapatkan mereka sedang melarikan diri di tempat saudara-saudaranya yang ada di Parung (Kabupaten Bogor) maupun yang ada di Banten," lanjut dia.

Baca juga: Bunuh Lawan Tawuran di Depok, 2 Pelajar Dicokok Polisi dan Terancam Dibui 15 Tahun

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani berujar bahwa salah satu dari 2 tersangka yakni MK sempat bersembunyi di salah satu pesantren dalam pelariannya.

"Satu kami kejar ke Banten. Kami ke sana ternyata mereka tahu kalau kami kejar, mereka sembunyi di salah satu kobong itu. Pondok pesantren kan banyak di sana, tempat temannya pernah nyantri lah," jelas Wadi, Senin.

"Kalau AZ, langsung dapat di Parung tepatnya di salah satu rumah kontrakan," ia menambahkan.

Baca juga: Diduga Hendak Tawuran, 15 Pemuda dan Senjata Tajamnya Diamankan Polisi

Ketika ditangkap, Wadi mengeklaim, kedua tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Celurit dengan panjang sekitar 50 cm itu diamankan bersama para pelaku.

Sebagai informasi, insiden tawuran maut itu pecah di Jalan Raya Parung Ciputat depan SPBU Shell, Curug, Bojongsari, Jumat dini hari lalu.

Akibat insiden tersebut, salah satu korban meninggal dunia dengan luka bacok sangat parah di bagian punggung, hingga bagian paru-paru dan jantungnya turut terluka parah.

Sementara itu, 1 korban lainnya menderita luka bacok di bagian tangan yang menyebabkannya harus dirawat di rumah sakit.

Baik MK maupun AZ sama-sama disangkakan Pasal 80 juncto 76 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com