Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Minta UMK Tangerang 2021 Naik meski UMP Banten Tetap

Kompas.com - 04/11/2020, 09:33 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kelompok buruh meminta upah minimum kota (UMK) di Kota Tangerang dinaikkan walaupun besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk Banten sudah ditetapkan tidak berubah.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten, Dedi Sudrajat mengatakan, UMK 2021 diharapkan naik dengan besaran yang sama seperti tahun sebelumnya.

"Jadi kami minta sesuai yang sudah dihitung. Kenaikkannya itu 8,51 persen, sama dengan tahun lalu," ujarnya Dedi, Rabu (4/11/2020).

Menurut Dedi, tidak semua perusahaan terdampak pandemi Covid-19. Beberapa di antaranya justru ada yang mengalami peningkatan.

Baca juga: Serikat Buruh Minta UMK Tangsel 2021 Dinaikkan

Karena itu, keputusan untuk tidak menaikkan upah minimum seharusnya tidak diberlakukan secara menyeluruh tetapi hanya berlaku bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

"Tidak semua perusahaan terdampak. Yang diperhatikan itu yang terkena covid-19," kata dia.

"Kalau perusahaan yang terdampak atau tidak mampu, bisa ditangguhkan," lanjutnya.

Pemerintah Kota Tangerang belum menentukan besaran upah minimum kota (UMK) untuk 2021.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tangerang Rahmansyah menjelaskan, pihaknya belum memutuskan apakah akan ada perubahan besaran UMK di Kota Tangerang.

Alasannya, Dinas Ketenagakerjaan baru akan melakukan rapat berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) terkait besaran UMK di wilayahnya.

"Belum (ditetapkan). Nanti akan ada rapat dulu," kata Rahmansyah, Senin lalu.

Kendati demikian, dia belum dapat memastikan kapan rapat koordinasi bersama Depeko Tangerang akan dilaksanakan.

Dia menyebut hasil rapat koordinasi masih harus dilaporkan kepada wali kota Tangerang, sebelum diserahkan ke tingkat Provinsi. Nantinya, besaran UMK dari hasil rapat akan ditetapkan oleh gubernur bersama dengan bupati dan wali kota yang ada di Provinsi Banten.

"Jadi kami rapat di Depeko dulu. Kalau sudah selesai baru naik ke wali kota, lalu ke gubernur. Penetapan di gubernur bersama kabupaten/kota lainnya," ujar dia.

Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2021 sebesar Rp 2.460.996,54 atau sama dengan tahun 2020. Penetapan itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten tahun 2021.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya mengatakan, UMP tidak naik atau sama dengan UMP tahun 2020 senilai Rp 2.460.996,54.

Menurut Karna, alasan utamanya tidak naiknya UMP 2021 karena kondisi perekonomian nasional dan Banten karena pandemi Covid-19.

"Pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, inflasi di Banten," kata Karna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com