Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

80 Pengusaha Hotel di Jakarta Ajukan Permohonan Tak Naikkan UMP 2021

Kompas.com - 05/11/2020, 11:12 WIB
Nursita Sari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta meminta perusahaan yang tidak bisa menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2021 mengajukan permohonan penangguhan.

Permohonan disertai laporan keuangan tahun 2020 yang jadi bukti pemasukan perusahaan memang terdampak pandemi Covid-19 sehingga tidak bisa menaikkan gaji pegawai pada 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perusahaan yang terdampak pandemi mendapat kelonggaran tidak menaikkan gaji pegawai pada 2021.

"Sampai Selasa (3/11/2020) tercatat sekitar 80 perusahaan mengajukan permohonan. Semuanya perusahaan yang bergerak di bidang bisnis hotel," kata Andri di Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (4/11/2020), seperti dikutip Tribunjakarta.com.

Baca juga: Serba-serbi UMP DKI Jakarta 2021, Tak Berlaku Menyeluruh hingga Sanksi Tak Jelas

Meski Pemprov DKI masih menggodok kriteria perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, dia memastikan pengajuan 80 perusahaan di bidang hotel itu langsung diterima.

Menurutnya, ada sejumlah perusahaan yang secara kasat mata terlihat pemasukannya anjlok sehingga Pemprov DKI tidak perlu mengaudit laporan keuangannya selama masa PSBB.

"Seperti hotel dan mal, kan baru buka (saat PSBB transisi). Lalu industri pariwisata (tempat hiburan malam), sampai sekarang bahkan belum buka. Tidak perlu kajian, sudah pasti terdampak," ujarnya.

Baca juga: Terdampak Covid-19, Ini Sektor Usaha yang Tak Perlu Naikkan UMP 2021

Andri menuturkan, Pemprov DKI memberi waktu hingga 22 Desember 2020 bagi seluruh perusahaan di Jakarta untuk mengajukan permohonan penangguhan kenaikan UMP.

Bila tak mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI, maka otomatis perusahaan dianggap setuju mengikuti penyesuaian UMP DKI 2021.

UMP 2021, yakni naik 3,27 persen dari UMP 2020 menjadi Rp 4.416.186.

"Perusahaan yang terdampak berarti tetap mengikuti UMP tahun 2020, kita keluarkan SK (surat keputusan) untuk dilakukan penyesuaian sesuai UMP tahun 2020. Untuk yang tidak, mengikuti kenaikan UMP 2021," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Pemprov DKI Terima Permohonan Penangguhan Kenaikan UMP 2021 dari 80 Hotel".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com