JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Jagakarsa Kompol R Eko Mulyadi mengungkap bahwa Polsek Jagakarsa telah memeriksa 14 saksi terkait kasus longsornya turap milik perumahan Melati Residence, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Yang sudah diperiksa 14 orang. Setelah gelar perkaran, akan bertambah lagi empat orang,” kata Eko saat ditemui di Jagakarsa, Kamis (12/11/2020) siang.
Adapun saksi yang bakal diperiksa adalah saksi ahli dan pihak yang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca juga: Keluarga Korban Tewas Akibat Turap Longsor Ciganjur Terima Ganti Rugi Rp 55 Juta
“(Kami) masih mencari dokumen dan pejabat yang mengeluarkan. Nomenklatur yang menerbitkan pembangunan kan sudah berubah dan dokumennya belum ditemukan,” ujar Eko.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa pengembang Melati Residence terkait kasus turap perumahan Melati Residence yang longsor dan menyebabkan satu orang tewas di Jalan Damai 2 RT 04/RW 02, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta.
Pengembang Melati Residence dipanggil dan periksa polisi pada Senin (19/10/2020) lalu pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Warga Terdampak Turap Longsor di Ciganjur Diperiksa Polisi
“Pengembang sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” kata Eko, Rabu (21/10/2020).
Pengembang Melati Residence saat ini berstatus sebagai saksi.
Polisi masih menyelidiki soal longsornya turap milik perumahan Melati Residence itu.
Banjir dan longsor terjadi di Jalan Damai 2, Ciganjur, Jagakarsa, pada 10 Oktober 2020.
Banjir disebabkan turap milik perumahan Melati Residence setinggi 12 meter longsor dan menutup aliran sungai yang ada di bawahnya.
Turap yang longsor itu juga menimpa sejumlah rumah warga.
Keluarga korban tewas telah menerima ganti rugi. Ade Chandra (43) telah menerima uang ganti rugi sebesar Rp 55 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.